Mohon tunggu...
Risalatul Faricha
Risalatul Faricha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Nama Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan

29 November 2023   22:00 Diperbarui: 29 November 2023   22:05 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Umur Historis 1: Primus interpares menonjol di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting.Munculnya raja-raja tiran, berkuasa sewenang-wenang, dan menindas rakyat disebabkan oleh keyakinan divineright bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas yang tak tertanding. Pemerintahan absolut Louis XIV, yang dikenal sebagai Raja Matahari (Le RoiSoleil) atau Louis yang Agung (Le Grand Monarque). Akibat pemerintahannya yang absolut, Louis XIV berkuasa dengan sewenang-wenang, yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan yang tidak.

Sumber Historis 2—Menurut Thomas Hobbes (1588-1879), Homo homini lupus (manisa wolfto[his fellow] man) adalah orang yang kuat mengalahkan orang yang lemah. Bellum omnium contra omnes adalah perang semua lawan semua, yang berarti perang semua lawan semua. Perjanjian Factum unionis adalah perjanjian antara sesama manusia, dan Factum subjectionis adalah perjanjian yang diberikan rakyat kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat.
Sumber sosiologis 1 Aturan dasar UUD NRI 1945 membatasi kekuatan pemerintah atau penguasa negara. 

Sumber sosiologis 2 Sebagai kepala negara, Presiden berfungsi sebagai representasi resmi negara Indonesia di seluruh dunia. Kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari yang dipegang oleh presiden, yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinetnya. Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung mencemari, dan kekuasaan absolut mencemari sepenuhnya.

Pemahaman tentang konsep nilai normatif, nominal, dan semantik sangat penting untuk memahami bagaimana hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Konstitusi 1945. Nilai normatif berkaitan erat dengan hak kewajiban dan warga negara, dan mengacu pada peraturan, hukum, dan norma yang berlaku di masyarakat. Nilai nominal adalah pengertian yang diberikan kepada suatu objek yang disepakati oleh masyarakat, dan nilai semantik adalah makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan nilai-nilai. Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku. Hal ini mencakup hak dan kewajiban warga negara, seperti hak untuk memilih pemimpin, membayar pajak, dan mendapatkan perawatan kesehatan. Nilai nominal adalah definisi yang diterima untuk sesuatu .

Karl Lowenstein mengatakan bahwa konstitusi terdiri dari dua komponen utama: teori (das sollen) dan praktik (das sein). Suatu konstitusi disebut sebagai konstitusi yang memiliki makna normatif jika dipahami , diakui, diterima, dan dihormati oleh masyarakat. Hal ini karena konstitusi tersebut tidak hanya berlaku dari segi hukum, tetapi juga nyata dan berdampak. Namun konstitusi hanya memiliki nilai nominal jika sebagian atau seluruh isinya tidak digunakan untuk mengambil keputusan dan menjalankan tata negara.SAEPUDIN (2010) Nilai yang diharapkan dari konstitusi disebut nilai normatif. Konstitusi juga mengandung cita-cita, yang membawa nilai-nilai normatif. untuk mengatur pemerintahan Indonesia.  

Pertama, UUD 1945 mengatur hak-hak warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak untuk berpendapat secara bebas, hak untuk berserikat, hak untuk mengajukan gugatan, hak untuk mempertahankan diri dari memikirkannya, dan hak untuk perlindungan hukum. UUD 1945 juga mengatur hak atas pendidikan, keselamatan, dan pekerjaan.

Warga negara juga memiliki tanggung jawab dalam UU 1945. Kewajiban ini mencakup mematuhi hukum, menjaga perdamaian, menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain, menghormati kesetaraan, dan menghormati kesetaraan warga negara. Selain itu, UUD 1945 menetapkan bahwa warga negara harus mematuhi peraturan dan peraturan yang berlaku. 

UUD 1945 juga mengatur kebebasan beragam warga negara. UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk beribadah dan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Selain itu, UUD 1945 mengatur hak-hak warga negara yang berkaitan dengan politik, seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak untuk berserikat dan berorganisasi dalam partai politik, dan hak untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah.

Dalam hal kebijakan sosial, UUD 1945 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, kesejahteraan sosial, pendidikan, dan perlindungan hukum. Dalam hal lingkungan, UUD 1945 mengatur hak warga negara untuk mengakses dan menggunakan sumber daya alam, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Semua warga negara memiliki hak untuk dilayani secara adil di hadapan hukum, hak untuk mengajukan gugatan, hak untuk meminta perlindungan hukum, dan hak untuk menyampaikan keluhan terhadap pelanggaran hukum.  Mengatur hak-hak warga negara seperti hak untuk kesetaraan, hak untuk perlakuan yang sama tanpa memandang status sosial, agama, ras, atau gender mereka, dan hak untuk perlindungan terhadap diskriminasi. 

Mengatur hak-hak warga negara untuk perlindungan lingkungan. Hak warga negara untuk mendapatkan akses yang adil ke sumber daya alam, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kebijakan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap bencana alam adalah hak warga negara yang terkait dengan kesehatan. UUD 1945 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang masalah kesehatan, dan hak warga negara untuk memilih pelayanan kesehatan yang tepat.

Mengawasi hak-hak kebebasan berekspresi warga negara. UUD 1945 mengatur hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat mereka secara bebas dan untuk menyatakan pendapat mereka secara lisan maupun tulisan. UUD 1945 juga mengatur hak asasi manusia warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindak pidana , dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap pelanggaran hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun