Oleh karena itu, Undang-Undang 1945 berfungsi sebagai dasar penting untuk mengatur hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia. UUD 1945 menetapkan hak-hak warga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, lingkungan, keadilan, kesetaraan, kesehatan, informasi dan media, serta kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. UUD 1945 juga menetapkan bahwa warga negara harus mematuhi hukum, menghormati hak orang lain, menghormati keragaman, dan menghormati kesetaraan di antara warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H