Mohon tunggu...
Risalatul Faricha
Risalatul Faricha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakikat, Instrumentasi, dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

29 November 2023   18:30 Diperbarui: 29 November 2023   18:36 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem pemerintahan yang dikenal sebagai Demokrasi Pancasila didasarkan pada hikmat kebijaksanaan melalui proses musyawarah dan perwakilan, dan didasarkan pada prinsip-prinsip Tuhan, kemanusiaan, adil, dan beradab. Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menyatukan Indonesia dan mencapai keadilan sosial untuk semua warga negaranya. "Demokrasi" berasal dari kata "demos", yang berarti "rakyat," dan "kratos", yang berarti "pemerintahan." Secara umum, demokrasi digambarkan sebagai bentuk pemerintahan di mana rakyat memegang kendali atas pemerintahan. Setelah mengadopsi sistem demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian negara, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar bagi cara hidup bernegara masyarakat Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah sistem yang mengacu pada Pancasila dan merupakan gaya hidup masyarakat Indonesia yang didasarkan padanya.  Semua warga negara menginginkan pemerintahan demokratis yang menjamin kedaulatan rakyat. Hasil ini berasal dari keyakinan bahwa pemerintahan demokratis memberikan kesempatan untuk membangun nilai menghargai keberadaan setiap orang dan untuk memaksimalkan partisipasi mereka dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, setiap warga negara harus mengembangkan, mempertahankan, dan menghargai demokrasi. Sejak Indonesia memperoleh kemerdekaan pada tahun 1945, demokrasi telah menjadi salah satu pilar utama pemerintahan.
Para ahli berikut memberikan pengertian Demokrasi Pancasila:
1. Prof. Notonegoro Prof. Notonegoro adalah seorang akademisi dan pakar hukum Indonesia. Dia adalah salah satu pendiri dan direktur Lembaga Penelitian Hukum Nasional (LP2HN), yang berlokasi di Universitas Brawijaya, Malang. Demokrasi Pancasila, menurut Prof. Notonegoro, adalah sistem pemerintahan yang diarahkan oleh kebijaksanaan melalui proses perwakilan dan musyawarah.
2. Dr. C.S.T.Kansil, SH Dr. C.S.T. Kansil, SH adalah seorang pakar hukum Indonesia yang berfokus pada hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dia juga meneliti dan mengajar hukum nasional dan internasional. Menurut beliau demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan yang diarahkan oleh kebijaksanaan melalui proses musyawarah dan perwakilan, dan sila keempat dari dasar negara Pancasila sudah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
3.Prof. Dardji Darmo Diharjo
Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, demokrasi Pancasila adalah system demokrasi yang berasal dari kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia, dan perwujudannya ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa karakteristik:
1.Rakyat memegang kekuasaan; selalu didasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong 2.pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
3.keselarasan antara hak dan kewajiban
4.dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Tiga perspektif berbeda berbicara tentang dasar demokrasi: ideologi, metode untuk menyampaikan keinginan rakyat, dan fokus. Mungkin dikatakan bahwa demokrasi politik yang diterapkan saat ini bertentangan dengan demokrasi politik yang digariskan dalam Pancasila. Dalam praktik demokrasi modern, partisipasi politik yang didominasi oleh masyarakat kelas atas, politik identitas yang sangat mencolok, dan banyaknya masalah yang dapat memecah belah masyarakat semuanya tetap menjadi ironi. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila harus dihidupkan kembali sebagai dasar demokrasi politik Indonesia. Dengan menerapkan demokrasi ekonomi kembali, seseorang dapat menghilangkan perbedaan ekonomi antara majikan dan karyawan, mendorong kesejahteraan sosial, dan mempertahankan demokrasi budaya untuk mempertahankan rasa persatuan dan kebersamaan di antara warga negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban kita semua, terutama pihak-pihak yang berpartisipasi dalam kontestasi pemilu saat ini, untuk mulai mengkampanyekan kembali praktik berdemokrasi Pancasila. Tujuan Indonesia bukan untuk menjadi negara maju dan sejajar dengan kekuatan ekonomi dunia. Namun, tujuan bangsa Indonesia adalah memperoleh keadilan sosial untuk semua orang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun