Mohon tunggu...
RISA JUITA 233507087
RISA JUITA 233507087 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siliwangi

Mahasiswa Universitas Siliwangi Semester 1 Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Tindakan Korupsi oleh Pejabat "Rafael Alun Trisambodo" terhadap Tingkat Kepatuhan Masyarakat dalam Membayar Pajak

27 Mei 2024   01:11 Diperbarui: 27 Mei 2024   01:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGARUH TINDAKAN KORUPSI OLEH PEJABAT PAJAK "RAFAEL ALUN TRISAMBODO" TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK
LAPORAN PROJEK  
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
Dosen Pengampu:
 
Dr. Lilis Rosita., M.Si

Disusun oleh:
 
Elsa Paramita (233507051)
Ragil Dhiaz Ilyassa (233507059)
Clara Marta Azzahra (233507060)
Muhammad Abdul Rafi Arkan (233507066)
Aldi Setiawan (233507068)
Tata Hendika (233507073)
Cica Hanopia (233507081)
Risa Juita (233507087)
 
 
PROGRAM STUDI SARJANA ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SILIWANGI
2023/2024
 
Jalan Siliwangi No.24 Kahuripan Kec. Tawang ,
Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
46155
 
KATA PENGANTAR
 
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Projek ini yang berjudul "Pengaruh Tindakan Korupsi Oleh Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambo Terhadap Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak". Penulisan Makalah Projek ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah Anti Korupsi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi.
 
Dengan segala kerendahan hati, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam menyusun Makalah Projek ini, terutama kepada Ibu Dr. Lilis Rosita., M.Si. sebagai dosen pengampu, dan juga penulis menyadari bahwa penulisan Makalah Projek ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak penyempurnaan Makalah Projek ini, sangat penulis harapkan.
 
 
 
Tasikmalaya, 16 Maret 2024
 
 
 
  Penulis
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
ABSTRACT
 
Corruption is behavior that involves the abuse of power or a position of power entrusted to a person in order to obtain illegitimate personal gain, whether financially or non-financially, that harms the public interest. In the social and political context, corruption is often regarded as an act that violates the norms of ethics, law, and morality, and undermines the integrity of social and economic systems. One form of corruption that occurs in Indonesia is corruption in the tax sector. This phenomenon is not only a threat to the social and economic welfare of a nation but also becomes one of the main factors that hinder sustainable development. Corruption cases involving tax officials, such as the one that happened to the controversial figure "Rafel Alun Trisambo", not only tarnish the image of tax institutions, but also create public distrust of the integrity and fairness of the existing tax system.
 
The research method used in this project is mixed research, using quantitative to find literature studies on case handling and qualitative to find the original impact felt by the community.
Based on the results of research that we have conducted, 90% of people who fill out questionnaires that we have made regarding corruption cases, conducted by tax officials (Rafael alun tri sambodo) have an impact on the emergence of doubts for the public to pay taxes, resulting in non-compliance to pay taxes due to recent cases. Because that is the importance of supervision that must be carried out by the government on tax officials on the management or use of tax payment so that the Government becomes an important aspect that affects the return of public confidence in appropriate tax management.

Keywords:Corruption, Tax, Government, Economic growth, Public Trust.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR ISI
 
 
KATA PENGANTAR2
ABSTRACT3
DAFTAR ISI4
BAB 15
PENDAHULUAN5
A. Latar Belakang5
1.Rumusan Masalah5
2.Maksud dan Tujuan6
3.Sistematika Projek6
4.Manfaat Penelitian (Hasil yang Diharapkan)6
BAB II7
PEMBAHASAN7
1.Definisi Projek7
BAB III9
SISTEMATIKA9
BAB IV10
HASIL DAN PEMBAHASAN10
BAB V11
PENUTUP11
Kesimpulan11
Saran11
DAFTAR PUSTAKA12
Lembar Pengesahan13
Proyek Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi13
 
 
 
 
 
BAB 1
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang
Korupsi adalah perilaku yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kekuasaan yang dipercayakan kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah, baik secara finansial maupun non-finansial, yang merugikan kepentingan publik. Dalam konteks sosial dan politik, korupsi sering kali dianggap sebagai suatu tindakan yang melanggar norma-norma etika, hukum, dan moralitas, serta merusak integritas sistem sosial dan ekonomi.
Salah satu bentuk korupsi yang terjadi di indonesia adalah korupsi di sektor perpajakan. Fenomena ini tidak hanya menjadi ancaman bagi kesejahteraan sosial dan ekonomi suatu bangsa tetapi juga menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak, seperti yang terjadi pada figur kontroversial "Rafel Alun Trisambo", tidak hanya mencoreng citra lembaga perpajakan, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap integritas dan keadilan sistem perpajakan yang seharusnya melindungi kepentingan bersama.
Pentingnya integritas dalam administrasi perpajakan tidak bisa diremehkan, karena kepercayaan publik merupakan pondasi utama dari kepatuhan pajak yang efektif. Penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang merugikan pada tingkat kepatuhan pajak masyarakat secara umum. Namun, kajian yang mendalam dan spesifik tentang dampak korupsi yang dilakukan oleh pejabat pajak tertentu terhadap tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih sangat kurang. Kurangnya penelitian ini menciptakan celah pengetahuan yang signifikan dalam memahami dinamika interaksi antara perilaku koruptif pejabat pajak dan tingkat kepatuhan pajak masyarakat.
Dalam konteks globalisasi dan kompetisi ekonomi yang semakin ketat, pemerintah di berbagai negara perlu memprioritaskan upaya pemberantasan korupsi dalam sektor perpajakan sebagai bagian integral dari agenda reformasi struktural. Tindakan pencegahan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dalam administrasi perpajakan harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh untuk memastikan keadilan dan kepatuhan pajak yang merata di antara semua warga negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka projek berjudul "Pengaruh Tindakan Korupsi Oleh Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambo Terhadap Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak" perlu dilakukan untuk mengetahui dampak dari prilaku korupsi terhadap kepercayaan masyarakat.
 
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut;
1) Bagaimana pengaruh tindakan korupsi tersebut terhadap persepsi dan sikap masyarakat dalam membayar pajak?
 
2) Apa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meskipun terjadi tindakan korupsi oleh pejabat pajak?
 
2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari Projek ini adalah;
1) Untuk mengetahui pengaruh perilaku korupsi pejabat pajak terhadap Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
2) Mencari solusi terkait pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perpajakan.
 
3. Sistematika Projek
Cara pengujian penelitian ini menggunakan analisis konten dari berita, jurnal yang relevan dan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan kuesioner berisi seperangkat pertanyaan kepada masyarakat untuk menguji pengaruh tindakan korupsi pejabat pajak "Rafael Alun Trisambo" terhadap kepatuhan membayar pajak. Data kemudian dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif dengan mengidentifikasi pola dan tren yang berkaitan dengan tindakan korupsi dan kepatuhan pajak masyarakat. Sitematika Campuran berisi ;
1. Pendahuluan
2. Tinjauan Pustaka
3. Metodologi Penelitian
4. Hasil dan Pembahasan
5. Simpulan dan Saran
 
4. Manfaat Penelitian (Hasil yang Diharapkan)
Hasil projek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara tindakan korupsi oleh pejabat pajak dengan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Dengan menyoroti dampak negatif tindakan korupsi, penelitian ini dapat memberikan pemahaman kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan pencegahan atau penegakan hukum yang lebih efektif, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Projek
 
Projek ini berawal dari munculnya nama seorang pejabat pajak yang bernama Rafael Alun Trisabodo yang melakukan tindak pidana korupsi. Gaya hidup mewahnya menuai sorotan publik. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan terkait adanya penggelapan dana yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy yaitu Rafael Alun yang merupakan seorang pejabat pajak senior. Yang mana salah satu harta yang dipamerkan di media sosial berupa Jeep Rubicon ternyata terdaftar atas nama orang lain untuk menghindari pajak. Asal-usul hartanya pun menjadi pergunjingan hingga KPK turun tangan melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPK lalu menaikkan kasus dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Hingga pada akhirnya KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka selaku penerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Jaksa KPK menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.
Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.
Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus Rafael ini menyusul kemarahan publik di media sosial atas para pejabat pemerintah yang terlihat memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah mereka. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memecat Rafael dan memeriksa beberapa pegawai negeri tahun lalu, sehingga memicu seruan masyarakat untuk berhenti membayar pajak.
Kasus ini dapat berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara. Aksi boikot laporan dan pembayaran pajak dapat terjadi sebagai respon terhadap kekecewaan dan kepercayaan masyarakat taat pajak yang tergerus akibat kasus ini. Kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak, menjadi rendah. Hal ini dapat mengurangi kepatuhan masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak, terutama pada pajak orang pribadi. Penurunan kepatuhan ini dapat berdampak negatif pada penerimaan pajak negara.
Untuk mengatasi potensi penurunan penerimaan pajak, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat kerja sama internasional, dan melakukan pembenahan sistem perpajakan.
 
Maka rincian projek ini sebagai berikut :
1. Subjek
Yang menjadi subjek pada projek kali ini adalah Dirjen Pajak yang terbukti melakulan tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
2. Objek
Objek dari projek ini adalah tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dirjen Pajak.
3. Tempat
Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Jawa Barat.
4. Waktu
Projek ini berlangsung dari tanggal 8 Maret - 16 Maret 2024
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
SISTEMATIKA
 
Metode penelitian yang digunakan pada projek ini adalah penelitian campuran, menggunakan kuantitatif untuk mencari studi literatur penanganan kasus dan kualitatif untuk mencari dampak asli yang dirasakan oleh Masyarakat.
Tashakkori dan Creswell dalam Donna M. Martens (2010)
memberikan definisi metode campuran (mixed methods) merupakan penelitian yang mengumpulkan dan menganalisis data, mengintegrasikan temuan, dan menarik kesimpulan secara inferensial dengan menggunakan dua pendekatan atau metode penelitan kuantitatif dan kualitatif dalam satu studi.
Penggunaan metode ini didasarkan pada asumsi bahwa penggunaan kedua metode kuantitatif dan kualitatif dalam kombinasi akan memberikan pemahaman lebih baik pada masalah dan pertanyaan penelitian daripada metode tersebut berdiri sendiri. Ketika data kuantitatif membutuhkan penelaahan dan kajian atau tambahan data yang lebih detail, maka kemudian dikombinasikan dengan pengumpulan data kualitatif, misalnya wawancara maupun observasi.
Analisis kasus Pengaruh Tindakan Korupsi Oleh Pejabat Pajak "Rafel Alun Trisambo" Terhadap Tingkat Kepatuhan Masyarakat dalam Membayar Pajak, yaitu dengan mengusut pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat tersebut melalui media literatur. Serta untuk memberikan data pengaruh masyarakat yang jelas dilakukanya survey kepada khalayak.
Dari hasil analsis yang dilakukan diharapkan dapat memberikan gambaran dan hasil yang jelas mengenai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambo. Dan memberikan output dan solusi kepada pihak terkait untuk dijadikan acuan perbaikan sistem di pemerintahan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
 
Teknik pengumpulan data dalam proyek ini menggunakan teknik kombinasi.  Khususnya dengan mengumpulkan sejumlah buku, majalah, artikel ilmiah dan karya lain yang berkaitan dengan topik penelitian, serta dengan memberikan kuesioner kepada sejumlah masyarakat. Dari pengumpulan data tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
 
1. Mengetahui pengaruh perilaku korupsi pejabat pajak terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Ketika masyarakat menyaksikan atau mendengar tentang kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak, hal tersebut dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap integritas sistem perpajakan. Ini bisa mempengaruhi kepatuhan mereka dalam membayar pajak karena mereka merasa bahwa uang mereka mungkin tidak digunakan dengan benar atau bahwa sistem ini tidak adil.
Hal ini terbukti dari data hasil pengisian kuisioner dimana 9 dari 10 orang masyarakat yang sebelumnya secara rutin membayar pajak menjadi ragu untuk membayar pajak setelah masifnya berita korupsi oleh pejabat pajak. Penting untuk memahami bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan di mana masyarakat merasa tidak termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Oleh karena itu, upaya untuk mencegah dan menindak korupsi dalam institusi pajak sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
 
 
2. Apa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meskipun terjadi tindakan korupsi oleh pejabat pajak?
Pemerintah menjadi aspek penting yang mempengaruhi kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak yang sesuai. Pemerintah berperan besar dalam meningkatkan integritas dan jaminan hukum terkait sistem dan konsekuensi penyelewangan tanggung jawab petugas pajak. Kemudian memastikan masyarakat mengetahui bagaimana dana pajak dikelola dan digunakan dengan membagikan informasi tentang alokasi penerimaan pajak, yaitu e- budgeting. E- planning untuk transparansi anggaran yang jelas, sehingga masyarakat dapat mengetahui kemana saja anggaran pajak tersebut terkelola. Selain itu perlunya pengesahan regulasi yang punya efek jera, seperti pemgesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana serta penegakan kode etik.
Jika pemerintah sudah melakukan tanggung jawabnya dengan kepastian hukum yang kuat, dan masyarakat mengetahui informasi dari sistem transparansi maka tingkat kepatuhan masyarakat akan keraguan pemerintah dalam pengelolaan pajak dapat diminimalisir.
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 
Kesimpulan
 
Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami laksanakan, 90% orang yang mengisi kuisioner yang telah kami buat mengenai kasus korupsi,yang dilakukan oleh pejabat pajak ( Rafael alun tri sambodo ) berdampak munculnya keraguan terhadap masyarakat untuk membayar pajak,sehingga terjadinya ketidak patuhan untuk membayar pajak karna kasus yang baru-baru ini terjadi. Karna itulah pentingnya pengawasan yang harus dilakukan pemerintah pada pejabat-pejabat pajak terhadap pengelolaan atau penggunaan Pembayaran pajak sehingga Pemerintah menjadi aspek penting yang mempengaruhi kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak yang sesuai. Pemerintah berperan besar dalam meningkatkan integritas dan jaminan hukum terkait sistem dan konsekuensi penyelewangan tanggung jawab petugas pajak
 
Saran
 
Untuk mengembalikan kepercayaan dalam membayar pajak setelah kasus Rafael Alun Trisambo, langkah-langkah berikut bisa dipertimbangkan:
 
1. Transparansi: Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak dan penggunaannya. Informasi tentang penggunaan dana pajak harus jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.
2. Pertanggungjawaban: Menegakkan pertanggungjawaban atas tindakan korupsi atau penyalahgunaan dana pajak. Memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi atau penyelewengan pajak dihukum secara tegas dan adil.
3. Kampanye Edukasi: Mengadakan kampanye edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan dampak positifnya bagi pembangunan negara.
4. Meningkatkan Layanan Pajak: Memperbaiki layanan pajak dengan menyederhanakan proses pembayaran, meningkatkan aksesibilitas, dan memberikan pelayanan yang ramah kepada wajib pajak.
5. Kolaborasi dengan Swasta: Melibatkan sektor swasta dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengembangkan solusi inovatif untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
Doe, J., (2019). Dampak Korupsi Pajak terhadap Pembangunan Ekonomi: Studi Kasus Indonesia
Smith, Jane., (2020). Menjelajahi Dinamka Penghindaran Pajak dan Korupsi: Bukti dari Sektor Pajak Indonesia.
Rahman, Ahmad., (2021). Mengatasi Tantangan Korupsi Pajak di Indonesia: Implikasi Kebijakan dan Strategi.
Garcia, Maria., (2022). Menilai Hubungan antara Kepatuhan Pajak dan Persepsi Korupsi: Wawasan dari Konteks Indonesia.
Ali, M., (2023). Memahami Peran Faktor Kelembagaan dalam Korupsi Pajak: Pelajaran dari Indonesia.
Umar, Bambang W. (2017). Korupsi Antara Ketidakmampuan Sistem dan Kejahatan Moral .Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Masduki, Teten. (2012). Membongkar Mafia Korupsi. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta
Djamil, M. Nasir. (2014). Korupsi: Anatominya, Rekayasa Hukum, dan Pencegahannya. Jakarta: Prenada Media.
Hidayat, A.Arief. (2016). Korupsi: Penyakit Sosial Budaya. Depok: Rajagrafindo Persada.
Ali, Mahrus. dan Deni Setya Bagus (2020). Delik-Delik Korupsi, Cirebon: Sinar Grafika
Indraguna, K.P. Hendry dan Kayarudin Hasibuan (2021). Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Suka Buku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Lembar Pengesahan
Projek Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi
 
Pengaruh Tindakan Korupsi Pejabat Pajak Oleh ''Rafael Alun Trisambodo'' Terhadap Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak.
 
Tasikmalaya, Maret 2024
 
Disusun Oleh
Kelompok 5:
 
Elsa Paramita (233507051)
Ragil Dhiaz Ilyassa (233507059)
Clara Marta Azzahra (233507060)
Muhammad Abdul Rafi Arkan (233507066)
Aldi Setiawan (233507068)
Tata Hendika (233507073)
Cica Hanopia (233507081)
Risa Juita (233507087)
 
 
 
 
Mengetahui/ Menyetujui,
Dosen Pengampu
 
 
 
 
 
 
Dr. Lilis Rosita., M.Si
 
 
 
 
 
  


Link Akses:
https://drive.google.com/file/d/1qfm3LwH1z5P7oncOdC0ZJ6Np63ggKvbO?view?usp=drivesdk
 
2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun