Mohon tunggu...
risa ayu
risa ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, perkenalkan nama saya Risa Ayu Wulandari mahasiswa semester akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kompensasi terhadap Kinerja Karyawan

19 Mei 2024   19:57 Diperbarui: 19 Mei 2024   20:03 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Kompensasi 

Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau barang tidak langsung, yang diterima karyawan sebagai imbalan dan jasa yang diberikan pada perusahaan. Kompensasi finansial atau non finansal diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dan usaha meningkatkan kesejahteraan mereka seperti tunjangan hari raya dan uang pensiun Hasibuan (2008)

Menurut Handoko dalam Septawan (2014), kompensasi yang tidak berbentuk uang dikenal sebagai gaji. Sebagai ilustrasi, dan di berikan secara adil kepada karyawan-karyawan karena mereka telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi).

Kesimpulan dari definisi para ahli di atas adalah bahwa kompensasi merujuk pada semua bentuk pendapatan yang diterima oleh karyawan sebagai imbalan atas jasa yang mereka berikan pada perusahaan. Ini dapat berupa uang, barang langsung, atau barang tidak langsung. Kompensasi dapat bersifat finansial atau non-finansial, dan diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. 

Meskipun awalnya terkait dengan aspek ekonomi, kompensasi sekarang diakui sebagai bagian dari sistem penghargaan yang lebih luas di dalam organisasi, mempengaruhi perilaku individu. Dengan demikian, kompensasi berkaitan dengan formulasi dan implementasi strategi dan kebijakan dengan maksud untuk menghargai orang secara jujur, pantas, dan konsisten dalam kaitannya dengan nilai mereka bagi organisasi.

2. Jenis-jenis Kompensasi

Kompensasi langsung

Jenis kompensasi ini berupa bayar seperti bayaran pokok (upah dan gaji), gaji insentif (bonus, komisi, bagi hasil, dan opsi saham), dan gaji yang ditangguhkan (program tabungan dan anuitas pembelian saham).

Kompensasi tidak langsung

Jenis kompensasi ini seperti program-program proteksi (asuransi kesehatan), bayaran di luar jam kerja (liburan, cuti lebaran, cuti tahunan, dan lain-lain), fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau organisasi (kendaraan dan tempat parkir perusahaan)

Kompensasi non finansial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun