Menurut penulis, market place guru ini juga bukan jawaban atas solusi permasalahan guru yang tidak merata, melainkan menjadi ancaman baru bagi dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Dapat dilihat dari seleksi PPPK yang masih mengalami tumpang tindih baik dari seleksi, penerimaan, maupun penempatan. Pada tahun 2021 terdapat 32.902 P1 PPPK yang belum mendapatkan penempatan sehingga akan terjadi penumpukan dan calon guru yang menganggur juga akan semakin banyak.
Jika nantinya gagasan Nadiem Makarim mengenai Market Place Guru ini benar-benar diterapkan, pemerintah diharap mampu mengelola sistem ini dengan ketat karena kebijakan ini tentu akan memperbesar peluang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pemerintah juga harus memastikan penjagaan data supaya tidak terjadi pembocoran data pribadi milik guru-guru yang terdaftar di platform tersebut.
Walaupun kebijakan ini dianggap menjadi potensi dalam memperbaiki kualitas pendidikan terutama tenaga pendidik. Namun, masih banyak menuai pro kontra dari berbagai kalangan sehingga timbul pertanyaan "Apakah kebijakan Market Place Guru dapat memberikan solusi baru dalam mengatasi permasalahan pendidikan di Indonesia? Atau hanya sekedar sensasi semata?" mengingat selama ini sistem pendidikan harus diperbaiki secara terus menerus hingga ke akar permasalahannya. Oleh karena itu, selama ini guru dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa sehingga kita juga harus memanusiakan dan memenuhi haknya seorang guru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H