Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah karena memberikan berbagai pelayanan publik kepada masyarakat. Pajak yang dibayarkan oleh warga negara adalah asuransi sosial dan kewajiban  yang harus dipenuhi  setiap warga negara untuk kebaikan bersama. Â
 Namun, masih banyak warga negara yang tidak peduli atau bahkan mengabaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Padahal, kelalaian ini berdampak negatif terhadap pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, upaya harus dilakukan  untuk memperkuat pajak warga negara. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman warga akan pentingnya membayar pajak.Â
Data yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan  kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih cukup rendah. Berdasarkan data DJP  2021, baru sekitar 9% penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal,  penerimaan pajak  Indonesia akan mencapai Rp 1,54 triliun pada  2020.  Selain itu, data DJP  menunjukkan  masih  banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya. Pada tahun 2020, DJP menemukan kurang lebih 5.028.256 wajib pajak yang tidak membayar pajaknya sesuai  jadwal yang telah disepakati.
  Berdasarkan permasalah ini , kami dari kelompok 6 Offering E23 menggunakannya sebagai topik dalam survei kami untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman masyarakat mengenai pajak , yang mana meliputi cara pembayaran , apakah pajak di indonesia terlalu tinggi , transparansi pengelolaan pajak dan lain sebagainya. dengan tujuan hasil survei yang kami lakukan dapat digunakan kedepannya untuk lebih memperbaiki permasalahan mengenai kurangnya pemahaman warga negara mengenai pajak itu sendiri.
   Â
  Kami melakukan survei menggunakan angket yang kami input dan kami sebarluaskan melalui Google Form yang mana pada survei yang telah kami lakukan , target responden kami tuju  yaitu masyarakat yang telah terdaftar sebagai pembayar pajak . meliputi warga desa, siswa, dan mahasiswa.  karena kami percaya bahwa mereka memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang sistem pajak yang berlaku. Dengan demikian, hasil survei yang kami peroleh dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan berguna untuk membantu pemerintah meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan warga negara terhadap pajak. pada google form tersebut juga kami berikan poster dengan tujuan sebagai pemantik informasi mengenai perpajakan itu sendiri.
Berdasarkan hasil dari survei yang telah kami lakukan didapatkan hasil diantaranya, yang pertama mengenai Untuk pertanyaan berapa nilai dari 1 sampai 5 terhadap pelayanan dan cara pembayaran pajak di Indonesia. Berdasarkan nilai rata-rata, respon dari responden menunjukkan bahwa pelayanan dan cara pembayaran pajak di Indonesia cenderung "cukup baik", dengan nilai rata-rata sekitar 3,45%. Namun, jika dilihat dari nilai terbanyak, respon terbanyak dari responden adalah "baik" dengan nilai 4, yang menunjukkan bahwa mayoritas responden memandang bahwa pelayanan dan cara pembayaran pajak di Indonesia memenuhi standar yang baik.
   kemudian untuk survei kedua mengenai pertanyaan Seberapa percaya masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran pajak di Indonesia. Berdasarkan nilai rata-rata, respon dari responden menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran pajak di Indonesia adalah "cukup", dengan nilai rata-rata sekitar 3,2%. Namun, jika dilihat dari nilai terbanyak, respon terbanyak dari responden adalah "baik" dengan nilai 4, yang menunjukkan bahwa ada sebagian besar responden yang memandang bahwa penggunaan dan pengelolaan anggaran pajak di Indonesia cukup baik.
    pada survei ketiga mengenai pertanyaan Seberapa percaya masyarakat terhadap pemerintah dalam tugasnya untuk mengelola pajak. Berdasarkan nilai rata-rata, respon dari responden menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan terhadap pemerintah dalam tugasnya untuk mengelola pajak adalah "cukup", dengan nilai rata-rata sekitar 3,05%. Namun, jika dilihat dari nilai terbanyak, respon terbanyak dari responden adalah "cukup" dengan nilai 3, yang menunjukkan bahwa mayoritas responden memandang bahwa kepercayaan mereka terhadap pemerintah dalam mengelola pajak adalah sedang.
   Kemudian survei keempat mengenai pertanyaan apakah pajak di Indonesia terlalu tinggi. Berdasarkan nilai rata-rata, respon dari responden menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki pandangan netral atau "cukup" tentang apakah pajak di Indonesia terlalu tinggi, dengan nilai rata-rata sekitar 3,25%. Jika dilihat dari nilai terbanyak, mayoritas responden memilih jawaban "tidak" dengan nilai 3, yang menunjukkan bahwa sebagian besar responden tidak memandang pajak di Indonesia terlalu tinggi.