Mohon tunggu...
Risa Hapipah
Risa Hapipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswi Jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Negeri Islam Sunan Gunung Dajti Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musik dalam Islam: Kontroversi dan Keterhubungan Budaya

25 Juni 2024   20:01 Diperbarui: 25 Juni 2024   20:08 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Persoalan seni Islam pada fenomena sekarang terutama terkait dengan bagaimana seni Islam dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah persoalan seni musik. Persoalan seni Islam juga terkait dengan bagaimana seni Islam dipahami dan diterapkan dalam konteks kehidupan modern. Beberapa sumber menunjukkan bahwa seni Islam harus memenuhi syarat-syarat moralitas dan agama, serta tidak boleh melanggar nilai-nilai keagamaan dan moralitas. Dalam beberapa kasus, seni Islam yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moralitas dapat menimbulkan konflik dan perseteruan dalam masyarakat. musik dalam konteks Islam menjadi topik yang menimbulkan perdebatan dan kontoversi. 

Dalam bukunya Febri Yulika yang berjudul Jejak Seni Dalam Sejarah Islam membahas mengenai musik yang tertuang dalam bab dua, bahwasanya dalam Islam, musik berperan untuk mencari kebenaran dan mengistirahatkan tubuh sambil mendekatkan diri kepada Allah. Seni musik sebagai cabang dari kehidupan. Islam tidak mengizinkan musik yang melalaikan dari menjalankan kewajiban terutama terhadap Tuhan. Musik dijadikan untuk tujuan meniupkan semangat juang para prajut, salah satu contohnya adalah pada zaman permulaan Islam, negara Islam senantiasa terdesak oleh serangan dan intimidasi, yang ketika itu jumlah Islam lebih kecil daripada musuh, kekuatan batin sangat diperlukan. Oleh karena itu, musik telah dijadikan sebagai salah satu alat penting yang digunakan oleh tantara Islam untuk menaikkan semangat jihad.

Disebutkan pula pandangan ulama mengenai hukum musik dan nyayian. Terdapat beberapa ulama salaf yang mengharamkan dan pendapat yang memperbolehkannyanya musik. Persoalan musik dan nyanyian dalam berdakwah, bawasannya Islam sama sekali tidak mengharamkan hiburan, karena itu merupakan salah satu keperluan naluri manusia. Namun, persoalan apakah bentuk musik atau nyanyian masa kini menepati syariat Islam dan boleh digunakan berdakwah, permasalahan itu perlu dilihat kepada beberapa aspek yang berkaitan yaitu instrumen musik, lirik, penyanyi dan juga persekitaran pendapat mengenai musik dalam Islam.

Sementara di sisi lain ada yang menganggap musik sebagai sesuatu yang bisa mengalihkan perhatian dari ibadah dan memicu perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Pandangan tradisionalis dengan pandangan moderat, beberapa pandangan tradisionalis dalam Islam memandang musik sebagai sesuatu yang harus dihindari karena potensi untuk membawa pada perilaku tidak Islami. Mereka merujuk pada beberapa hadits yang melarang alat musik tertentu atau menyoroti bahaya musik yang melalaikan. Di sisi lain, pandangan moderat menganggap musik sebagai bagian dari budaya yang dapat disesuaikan dengan nilai-nilai Islam, selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang.

Batas-Batas Musik yang diperbolehkan, dalam komunitas Muslim, batas-batas apa yang diperbolehkan dalam musik seringkali menjadi perdebatan. Beberapa ulama berpendapat bahwa musik yang bersifat spiritual atau yang digunakan dalam konteks ibadah, seperti qasidah dan nasyid, dapat diterima, sementara musik yang mengandung lirik vulgar atau elemen yang bertentangan dengan ajaran Islam harus dihindari.

Alat Musik dan Instrumen bawasanya ada pandangan yang membedakan antara jenis-jenis instrumen musik. Misalnya, beberapa kelompok Sufi menggunakan alat musik seperti rebana dan seruling dalam praktik mereka, sementara kelompok lain melarang penggunaan alat musik modern seperti gitar listrik atau drum.

Melihat fenomena hari ini musik di era modern tidak hanya sebagai sarana ekspresi spiritual saja, tetapi juga sebagai bagian dari budaya dan tradisi. Musik hadir tidak hanya dalam gaya dan genre saja, tetapi juga berkembangnya cara musik menyampaikan pesan-pesan religius dan spiritual, sehingga musik hadir sebagai sarana dakwah. Musik juga dapat menjadi sarana dakwah dan penyebaran ajaran Islam. Banyak musisi Muslim yang menciptakan lagu-lagu dengan lirik yang mengandung pesan-pesan keagamaan, dan mereka telah mencapai banyak pendengar di seluruh dunia. Hal ini menunjukkan bagaimana musik dapat menjadi jembatan antara agama dan budaya populer.

Pengaruh Musik Sufi, Tradisi Sufi, dengan penggunaan musik dan tarian sebagai ekspresi spiritual, telah mempengaruhi banyak aspek budaya Islam. Sufi terkenal dengan tarian darwis dan nyanyian qawwali yang mencerminkan pengalaman mistik dan cinta kepada Tuhan. Dalam komunitas Muslim di berbagai belahan dunia, musik juga menjadi bagian dari identitas budaya. Misalnya, musik tradisional di Indonesia seperti gamelan, dan di Timur Tengah seperti maqam, adalah bagian integral dari warisan budaya Muslim yang kaya.

Pada akhirnya, meskipun ada kontroversi mengenai musik dalam Islam, musik tetap menjadi elemen penting dalam banyak aspek kehidupan Muslim, baik sebagai sarana ekspresi spiritual maupun sebagai bagian dari budaya dan tradisi. Yang penting adalah keseimbangan antara praktik budaya dan ajaran agama sehingga musik dapat dinikmati tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam.

Referensi:

  • Saifullah & Febri, Yulika. 2013. Sejarah Perkembangan Seni dan Kesenian dalam Islam (Seni Kesenian Islam Jilid 1).  Padangpanjang: Institut Seni Indonesia (ISI) & Percetakan Creatif Production Padang.
  • Atip Nurharini. 2010. Membangun Moralitas Seni Melalui Pendidikan. Jurnal Pendidikan dasar. Vol. 1, no. 1
  • Yulika, Febri. 2016. Jejak Seni dalam Sejarah Islam. Padangpanjang: Institut Seni Indonesia Padangpanjang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun