3. Mengoptimalkan kegiatan promosi
Strategi promosi Bank syariah yang dibuat harus tepat sasaran.Karena dapat menambah jumlah nasabah, serta promosi yang dilakukan bank syariah bisa lebih mengenalkan masyarakat tentang prinsip-prinsip akad syariah.
4. Memberikan Hadiah bagi nasabah setia
Hadiah yang diberikan Bank syariah kepada nasabah setia sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan nasabah pada Bank Syariah.
5. Melaksanakan fungsi sosial
Fungsi sosial yang wajib dilaksanakan yakni menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, sesuai dengan UU Perbankan Syariah pasal 4 ayat (2).
Daftar pustaka
Muthaher,Osmad. 2017. Keuangan Perbankan Syariah. Semarang : CV EF Press Digimedia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H