Bahkan disebutkan didalam sebuah hadits begitu membenci perbuatan tersebut, bahkan hal sekecil seperti menyembunyikan jarum atau yang lebih kecil dari itu Rasulullah menyebutnya sebagai tindak pencurian (ghulul) yang akan dipertanggung jawabkan pada hari kiamat kelak. Hal sekecil itu akan dipertanggung jawabkan apa lagi sesuatu yang besar seperti tidak pidana korupsi. Dimana yang akan merasakan apa yang diperbuat bukan hanya dirinya tapi seluruh rakyat Indonesia. Di hadits ini pula disebutkan ketika seseorang diberi sebuah amanah atau tanggung jawab untuk sesuatu pekerjaan, maka ia harus menerima imbalan yang sudah ditetapkan dan menerima apa yang diberikan. Jika ia menginginkan sesuatu yang lebih  maka ia harus bisa menahan dirinya untuk tidak tergiur seperti dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda.
34.27/3415. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' bin Jarrah telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abi Khalid dari Qais bin Abu Hazim dari 'Adi bin Amirah Al Kindi dia berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barang siapa dari kalian yang aku angkat atas suatu amal, kemudian dia menyembunyikan dari kami (meskipun) sebuah jarum, atau sesuatu yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah ghulul (pencurian) yang pada hari kiamat akan ia bawa. 'Adi bin 'Amirah berkata, Kemudian seorang laki-laki hitam dari Anshar -sepertinya saya pernah melihatnya- berdiri sambil berkata, Wahai Rasulullah, kalau begitu saya akan tarik kembali tugas yang pernah anda bebankan kepada saya! Beliau balik bertanya: Ada apa denganmu? dia menjawab, Saya telah mendengar bahwa Anda pernah bersabda seperti ini dan seperti ini. Beliau bersabda: Sekarang saya sampaikan, bahwa barangsiapa dari kalian yang aku tugasi atas suatu amal hendaklah ia datang baik dengan sedikit atau banyaknya, apa yang memang diberikan untuknya ia boleh mengambilnya, dan apa yang memang dilarang untuknya, maka ia harus dapat menahan diri. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku dan Muhammad bin Bisyr. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abu Usamah mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il dengan isnad seperti ini. Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Handlali telah mengabarkan kepada kami Al Fadl bin Musa telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abu Khalid telah mengabarkan kepada kami Qais bin Abu Hazim dia berkata, Saya pernah mendengar 'Adi bin 'Amirah Al Kindi berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda... seperti hadits mereka. (HR. MUSLIM)
      Dalam kajian hukum di Indonesia, korupsi tergolong dalam perbuatan tindak pidana seperti tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Korupsi ialah kejahatan, kebohongan, akhlak yang tidak baik, penyimpanagan dari agama dan perbuatan tercela yang  merupakan suatu penyakit masyarakat yang paling krusial dan harus di berantas sebab dapat menghancurkan  Negara, diri sendiri dan juga merugikan banyak orang khususnya yang paling terkena imbasnya adalah rakyat kecil, yang kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin. Orang-orang yang seharusnya berjuang untuk kepentingan rakyat, malah hampir semuanya memperjuangkan kepentingan perut mereka sendiri dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan dan kedudukan. Perilaku ini sedikit demi sedikit menggerogoti moralitas manusia yang dibimbing agama. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat melarang perbuatan korupsi, perbuatan ini telah melanggar nilai-nilai agama dan haram hukumnya.  Korupsi dalam islam  suatu tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kehormatan dan tanggungjawab. Terlebih lagi dalam islam korupsi haram hukumnya, karna seseorang yang melakukan korupsi sama saja merampas hak orang lain yang bukan haknya (bathil). Walaupun sejatinya korupsi itu merugikan diri sendiri dan orang lain, perbuatan tercela ini masih banyak dilakukan oleh para pejabat dalam suatu pemerintahan. Hal ini merujuk firman allah dalam surat al-baqarah ayat 188 yang artinya:      Â
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari padaharta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.".
      Korupsi harus ditindak tegas, diberi hukuman yang pantas dan jangan angkat orang yang melakukan tindak korupsi sebagai pemimpin lagi. Korupsi apabila kita diamkan akan berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa bernegara, penyimpangan anggaran yang terjadi akibat korupsi telah menurunkan kualitas pelayanan Negara kepada masyarakat.  Jika korupsi dibiarkan saja secara terus menerus tanpa upaya penanggulangannya, maka akan menjadi suatu kebiasaan dan menjadi subur yang akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas  dan menghalalkan segala cara.  Setiap muslim sebagai mana penjelasan al-quran dan as-sunnah memilik kewajiban yang sama untuk memberantas korupsi, karena korupsi adalah salah satu dari bentuk kemungkaran yang harus diberantas. Maka daripada itu sebagai seorang muslim kita harus cerdas dalam memelih pemimpin seperti dalam firman allah dalam QS ali'imran 3:104 yang  artinya:
 (Hendaklah ada diantaramu kelompok yang selalu mengajak kepada kebajikan dan memerintahkan kepada yang ma'ruf dan mencegah dari kemungkaran. Mereka itulah orang-orang yang akan mencapai kebahagiaan). Sikap kita sebagai seorang muslim seharusnya untuk memberantas korupsi yang meresahkan adalah dengan memilih pemimpin yang sholeh, amanah dan bertanggung jawab.Â
Terima Kasih.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H