Mohon tunggu...
Ririsna
Ririsna Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Menurut Perspektif Islam

11 Desember 2018   03:41 Diperbarui: 18 Desember 2018   19:08 4968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini nama Kota Malang tengah heboh menjadi pemberitaan. Hal ini terkait korupsi berjamaah yang terjadi di kota tersebut. Bagaimana tidak, hampir 100% anggota DPR Kota Malang terlibat kasus korupsi. Ini benar-benar membuat miris, dari 41-45 anggota DPRD Kota Malang, diantaranya terlibat kasus korupsi. Para anggota DPRD tersebut menerima uang fee (pemberian uang tambahan) dengan kisaran Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang di dukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi dan barang elektronik. Terkait dugaan tersebut memang nilainya kecil bila dilihat dari nominalnya. Tertangkapnya 41 Anggota DPRD Kota Malang merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan Walikota Malang, Moch Anton.

 Moch Anton diperkirakan menyuap para anggoda DPRD Kota Malang untuk mengesahkan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. Kasus korupsi ini tidak hanya menjerat Walikota Malang dan mayoritas anggota DPRD Kota Malang, tetapi juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. Jarot Edy Sulistyono. Kejadian ini sungguh membuat nama kota Malang miris. Bayangkan, Walikota dan hampir seluruh anggota DPRD melakukan tindakan korupsi berjamaah. Orang-orang yang seharusnya berjuang untuk kepentingan rakyat, malah hampir semuanya memperjuangkan kepentingan perut mereka sendiri.

(Sumber/detikNews)

Korupsi ialah menggelapkan uang/ harta kekayaan umum seperti uang Negara, rakyat atau orang banyak untuk kepentingan pribadi. Korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintahan.  Korupsi sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara terminologi Islam dikenal istilah yang hampir sama dengan korupsi yaitu Risywah (suap), hanya saja risywah ini hanya menyangkut sebahagian dari istilah korupsi yaitu suap menyuap antara seseorang dengan orang lain dengan imbalan uang tertentu guna memperoleh pekerjaan atau jabatan. Istilah korupsi ini jauh lebih dari sekedar suap menyuap sebab korupsi termasuk di dalamnya manipulasi, pungli, mark up, dan pencairan dana pubik secara terselubung dan bersembunyi di balik dalil-dalil konstitusi, dengan niat untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar secara tidak sah dari apa yang seharusnya diperoleh menurut kadar dan derajat pekerjaan seseorang.

Rasulullah shallallahu 'alai wasallam bersabda.

73.36/6639. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar 'Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid assa'idi mengatakan, Pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Utbiyah untuk menggalang dana sedekah. Orang itu datang sambil mengatakan; Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku. Secara spontan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri diatas minbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi; 'naik minbar-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda; ada apa dengan seorang amil zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan; ini untukmu dan ini hadiah untukku! Cabalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, tidaklah seorang amil zakat membawa sesuatu dari harta zakat, selain ia memikulnya pada hari kiamat diatas tengkuknya, jikalau unta, maka unta itu mendengus, dan jika sapi, ia melenguh, dan jika kambing, ia mengembik, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan: ketahuilah, bukankah telah kusampaikan? (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). Sedang Sufyan mengatakan; Az Zuhri telah mengisahkannya kepada kami, dan Hisyam menambahkan dari ayahnya dari Abu Humaid mengatakan; 'kedua telingaku mendengar dan mataku melihatnya, ' dan mereka menanyakan kepada Zaid bin Tsabit bahwasanya ia mendengarnya bersamaku, sedang Az Zuhri tidak mengatakan; 'telingaku mendengar lenguh'. (HR. BUKHARI) MUSLIM 34.26/3414).

            Seseorang yang diberi sebuah amanah untuk kepentingan masyarakat, maka seharusnya amanah tersebut harus dijalankan sebagai mestinya dan tanpa meminta sesuatu imbalan, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya dan lebih mementingkan nafsu untuk mempunyai sesuatu kekayaan untuk memperkaya diri sendiri dan meminta  imbalan yang seharusnya itu bukan haknya adalah sebuah kecurangan dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alai wasallam bersabda.

 2943. Dari Burdah bin Hushain: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang kami beri tugas atas suatu amal dan kami beri rezeki (gaji) kepadanya, maka sesuatu yang diambil selain rezeki itu adalah kecurangan." ABU DAUD.(Shahih).

            Seperti kasus anggota DPRD di Kota Malang,  mereka sudah diberikan pekerjaan yang layak, tempat kerja yang bagus, gaji yang memadai. Namun karna merasa tidak cukup, mereka mengambil sesuatu yang bukan haknya, mengambil sesuatu yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama tapi mereka menggunakannya untuk keperluan pribadi. Keadaan tersebut terjadi karena  mereka belum bisa mensyukuri apa yang mereka miliki sekarang dan tergiurnya dengan hidup yang gemerlap kemewahan. Tindakan tersebut sangat tidak disukai oleh rasulullah bahkan allah SWT pun melaknatnya. Seperti hadits dibawah ini orang yang melakukan sebuah kecurangan dengan mengambil hak orang lain, maka rasulullah tidak mau menemuinya pada hari kiamat karna tidak menyukai sikap tersebut seperti yang diriwayatkan hadits dibawah ini.

2947. Dari Abu Mas'ud Al Anshari, ia berkata: Rasulullah SAW mengutusku untuk mengambil zakat, beliau berkata, "Pergilah wahai Abu Mas'ud! Aku (harap) tidak menemuimu pada Hari Kiamat sedangkan di atas punggungmu ada unta dari zakat yang bersuara karena kamu telah mengambilnya dengan curang." Aku berkata, "Kalau begitu aku tidak pergi." Rasulullah SAW pun berkata, "Kalau begitu terserah kamu. " ABU DAUD. {Hasan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun