Hutan lindung adalah area hutan yang dilindungi secara khusus oleh pemerintah atau lembaga lingkungan untuk menjaga keanekaragaman hayati, menjaga fungsi ekologis, dan melindungi sumber daya alamnya. Hutan lindung biasanya memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemanfaatan sumber daya alamnya, seperti larangan penebangan liar atau perburuan hewan liar di dalamnya. Tujuannya adalah untuk melestarikan ekosistem hutan dan melindungi spesies-spesies yang tinggal di dalamnya.
Di indonesia terdapat hutan lindung banyak sekali,salah satunya adalah hutan lindung Sungai Wain di Kalimantan Timur.
Hutan lindung sungai wain merupakan hutan yang dijaga serta di lestarikan sebagai objek wisata di daerah kalimantan timur kota balikpapan secara geografis
terletak di 116 47' -- 116 55' Bujur Timur dan 01 02' -- 01 10' Lintang Selatan.
Hutan lindung sungai wain adalah perpaduan hutan dan sungai. Hutan itu sendiri terdapat hutan primer dan hutan sekunder.
Di sekitar hutan banyak sekali spesies yang di lindungi oleh pemerintah khas kalimantan seperti orang utan,bekantan,kantong semar dan jenis tumbuhan lainnya
Dan terdapat sungai yang berada di area hutan juga berfungsi sebagai pengatur air,pencegah erosi,dan untuk menjaga kesuburan tanah.
Tempat ini bisa jadi salah satu pilihan untuk berwisata bagi para pencinta alam karna masih asri dan banyak sekali flora dan fauna yang di lestarikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H