Konflik nampaknya telah menjadi hal yang mengiringi berjalannya waktu di Timur Tengah. Kawasan ini kerap sekali dilanda konflik yang mengancam stabilitas politik dan keamanan negara-negara di dalamnya. Negara-negara di Timur Tengah ini sendiri terdiri atas Arab Saudi, Bahrain, Iran, Irak, Israel, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Siprus, Suriah, Turki, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania. Wilayah-wilayah tersebut kerap kita dengar pemberitaannya dalam konflik; baik konflik bersenjata, perang saudara, bahkan konflik yang telah terjadi bertahun-tahun lamanya (Palestina dan Israel).Â
Mengenai Afghanistan, wilayah ini terletak di tengah-tengah perbatasan Asia Tengah, Asia Selatan, dan Timur Tengah yang mana letak geografisnya tersebut berpengaruh pada besarnya dampak konflik yang timbul apabila di Afghanistan muncul konflik. Suriah, Yaman, dan Somalia hingga saat ini masih berada dalam perang saudara. Sudan, Tunisia, Lebanon, Libya, dan Irak masih berada di bawah bayang-bayang krisis politik negaranya. Demikian pula pada Irak, Suriah, Somalia, dan Afghanistan yang hingga saat inimengalami instabilitas akibat adanya kelompok-kelompok radikal di negaranya.Â
Konflik-konflik tersebut berakibat pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) milik penduduk negara di kawasan Timur Tengah. Pelanggaran HAM ini telah berakibat pada situasi yang mengancam bagi para penduduk di wilayah negara tersebut yang kemudian mengharuskan mereka mengungsi untuk mendapatkan perlindungan.Â
Berdasarkan data dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), dinyatakan bahwa setidaknya terdapat 3,65 juta pengungsi asal Suriah yang mencari perlindungan di Turki, 1,43 juta pengungsi asal Afghanistan ditampung di Pakistan, 1,42 juta pengungsi asal Republik Demokratik Kongo, Sudan Selatan, Burundi, dan Somalia ditampung di Uganda. Suriah menduduki tingkat pertama dengan angka 6,7 juta orang yang terpaksa harus mengungsi akibat konflik yang berkecamuk di negaranya. Para pengungsi ini telah dilanggar hak-haknya, seperti hak untuk hidup, mendapat pekerjaan, hak untuk mendapat penghidupan yang layak, hak kebebasan berekspresi, dan hak-hak lain yang sifatnya mendasar dalam kehidupan manusia.Â
Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil'alamin telah mengajari kita untuk menghargai hak-hak milik individu. Dalam Islam, kita mengenal apa yang disebut sebagai Maqashid Syariah. Maqashid Syariah berasal dari dua kata, yaitu maqashid yang secara bahasa memiliki beberapa arti, yaitu al-i'timad , al-um , ityan asy-syai', dan juga istiqamatu at-tariq. Secara terminologi, maqashid dapat diartikan sebagai sesuatu yang disengaja atau dikehendaki. Sedangkan syariah sendiri berarti sejumlah hukum amaliyah yang dibawa oleh agama Islam, berkaitan dengan aqidah maupun implementasi hukum.Â
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa maqashid syariah merupakan suatu aturan yang keberadaannya dikehendaki sesuai dengan ajaran Islam. Maqashid Syariah ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan kemaslahatan bagi seluruh umat dengan mengedepankan lima nilai utama, yaitu hifdh al din (agama), hifdh al nafs (jiwa), hifdh al nasl (keturunan), hifdh al mal (harta), dan hifdh al 'aql (akal).Â
Dalam nilai yang pertama mengenai perlindungan terhadap agama, Islam memberikan kebebasan bagi individu untuk memeluk suatu agama dan menjalankan praktik-praktik keagamaannya. Islam tidak mengajarkan paksaan untuk memeluk Islam. Perlindungan yang kedua yang merupakan terhadap jiwa dimaksudkan bahwa jiwa atau manusia tidak boleh dilukai, dicederai, ditipu, apalagi dibunuh. Memelihara jiwa dalam maksud hifdh al nafs adalah kehidupan manusia harus dijaga dan dihormati dan menjauhi segala hal yang membawa kerusakan bagi jiwa.Â
Kemudian, mengenai hifdh al nasl yang merupakan perlindungan terhadap keturunan yang berarti Islam mengatur mengenai penjagaan keturunan, Islam mengatur mengenai pernikahan, dan Islam mengatur larangan untuk mendekati zina serta larangan melakukan zina. Hifdh al mal atau perlindungan terhadap harta benda dimaksudkan bahwa adanya pengakuan terhadap hak kekayaan pribadi dan larangan perebutan harta kekayaan milik orang lain. Lalu, yang terakhir adalah perlindungan terhadap akal. Akal harus dijaga dari hal yang dapat berpotensi merusak atau menghilangkan kesadaran seperti larangan mengkonsumsi narkoba, mengkonsumsi khamr, dan menjamin kebebasan berpendapat. Pada dasarnya, nilai-nilai dalam Maqashid Syariah ini selaras dengan nilai-nilai dalam hak asasi manusia.
Guna meredam konflik dan mengatasi dampak konflik yang telah terjadi selama bertahun-tahun lamanya di Timur Tengah, nilai-nilai yang diajarkan dalam Maqashid Syariah dapat diterapkan bagi negara-negara yang memberikan bantuan maupun organisasi internasional. Aktor-aktor tersebut harus memastikan individu-individu yang menjadi korban konflik tersebut dapat terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mencapai kemaslahatan.Â
Negara pada dasarnya adalah aktor utama dalam pemenuhan hak-hak milik warga negaranya. Tidak sepantasnya negara justru bertindak diskriminatif maupun otoriter terhadap warga negaranya. Individu harus diberikan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah; tidak boleh ada tindakan pembantaian, pembunuhan, dan kekerasan yang dilakukan serta perlu sebuah aturan yang bersifat legal binding bagi negara-negara yang bersifat semena-mena terhadap rakyatnya; kehidupan manusia harus dihormati dan dijaga; perlu diciptakan larangan untuk melakukan perbudakan dan pelecehan terhadap perempuan; melarang adanya perampasan; dan menjamin individu bebas berekspresi serta menyuarakan pendapatnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H