Nama : Ririn Susanti
NIM : 222111171
Kelas : HES 5E
1. Â Sosiologi HukumÂ
- Pengertian Sosiologi Hukum: Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
- Objek sosiologi: Objek material (Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia) dan objek formal (hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat).
- Ruang lingkup sosiologi hukum. Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi: Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat, hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial, dan hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
2. Hukum dan Masyarakat
- Hukum dan perubahan sosial: Perubahan sosial = Perubahan dalam proses sosial atau dalam struktur sosial.
- Teori perubahan sosial dikemukakan oleh Max Weber, Email Durkheim, dan Arnold M. Rose.
- 3 Unsur perubahan sosial yaitu: Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku, Perubahan pola interaksi sosial, Perubahan system nilai dan norma sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
- Pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui studi lapangan untuk memperoleh data terkait model kemasyarakatan (sociological model), interaksi sosial, sistem sosial, struktur sosial, dan pola perilaku.
- Pendekatan yuridis normatif menelaah kaidah dan norma hukum terkait tindak pidana kesusilaan melalui studi kepustakaan, mencakup norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
4. Mazhab Pemikiran Hukum (Positivism)
- Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
- Dua jenis dalam aliran hukum positif atau positivisme yaitu aliran hukum positif analitis dan aliran hukum murni.
- Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis.
- Â Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak yaitu aliran hukum positif analistis dan positivisme pragmatik.
5. Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
- Sociological jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
- Aliran sociological jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
- Tokoh aliran sociological jurisprudence yaitu Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound.
6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarism)
- The Living Law: Hukum sebagai produk budaya selalu ada dalam masyarakat dan dikenal sebagai the living law, yang bersumber dari tradisi, agama, dan norma sosial lainnya. Ciri-cirinya meliputi bentuk tidak tertulis, sifat responsif, sanksi tidak wajib, pembentukan oleh masyarakat, dan tujuan keadilan dengan keberlakuan sosiologis.
- Mazhab Utilitarianism: Utilitarianisme dalam filsafat hukum menekankan asas kemanfaatan sebagai tujuan utama, yaitu mencapai kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang dengan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Undang-undang hendaknya dapat memberikan kebahagiaan terbesar bagi Sebagian besar masyarakat-the greates happiness for the greatest number.
7. Pemikiran Hukum David Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
- Pemikiran Hukum David mile Durkheim: Durkheim fokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensi di era modern tanpa latar belakang agama dan etnis. Ia mengembangkan pendekatan ilmiah untuk mempelajari kehidupan sosial. Dan bersama Herbert Spencer, ia menjelaskan fungsi bagian-bagian masyarakat dalam menjaga keseimbangan sosial, yang dikenal sebagai fungsionalisme.
- Ibnu Khaldun: Ibnu Khaldun memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial yang berfungsi menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Menurutnya, kekuasaan dan hukum saling berkaitan. Ibnu Khaldun juga mengakui dinamika hukum dalam masyarakat, yang dipengaruhi oleh perubahan ekonomi, politik, dan budaya.
8. Max Weber dan HLA Hart
- Max Weber: Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Dalam karyanya "Politics as a Vocations", Weber mendefinisikan negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadi penting dalam studi tentang ilmu politik.
- Pemikiran Hukum Herbert Lionel Adolphus Hart: H.L.A. Hart, adalah filsuf hukum Inggris yang menjabat Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dan Kepala Kolese Brasenose. Karya terkenalnya, "The Concept of Law" dianggap sebagai salah satu karya filsafat hukum paling penting abad ke-20. Hart diakui sebagai salah satu filsuf hukum terkemuka bersama Hans Kelsen.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!