Terdapat tiga hukum keberlakuannya diakuinya yakni hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam konteks kehidupan masyarakat hingga kini sebagian masyarakat memakai hukum adat, untuk menertibkan interaksi dalam kehidupannya serta digunakan untuk menyelesaikan suatu persoalan yang ada. Eksistensi hukum adat ini telah ditetapkan yang diakui oleh negara sebagaimana dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Bahwasanya negara mengakui eksistensi hukum adat secara penuh haknya dalam mekanisme hukum di Indonesia meskipun keberlakuannya masih terbatas.
   Penyelesaian Adat, dapat kita lihat ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan menyatakan bahwa lembaga adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja maupun tidak sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat itu sendiri atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan diberikan wenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan yang ada dalam masyarakat dan mendasari adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.