Mohon tunggu...
Ririn Susanti
Ririn Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo!! saya mahasiswa HES UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Sosiologi Hukum dalam Masyarakat : Memahami Hubungan Hukum, Adat dan Kehidupan Sosial

29 September 2024   10:09 Diperbarui: 29 September 2024   10:17 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Berbicara tentang sosiologi, tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dan memerlukan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Manusia akan membentuk komunitas atau kelompok. Dalam kelompok tersebut akan tercipta aturan adat yang senantiasa dipatuhi. Bagi merekan yang melanggar aturan atau adat tersebut, akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Hukum yang telah ditetapkan tidak terlepas dengan sosiologi hukum.

     Menurut Auguste Comte sosiologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan masyarakat. Sosiologi itu sendiri berasal dari bahasa Latin, yaitu 'socius' (berarti teman/kawan) dan 'logos' (ilmu pengetahuan). Dengan demikian sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari dan meneliti kehidupan manusia yang hidup berkelompok sebagai masyarakat yang madani atau civil society bagian dari masyarakat mempunyai adab yang mengembangkan dan berinovasi dalam melakukan kehidupannya.

     Sosiologi hukum yaitu, suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan interaksi manusia dengan hukum dalam pergaulan kehidupan masyarakat. Sosiologi hukum bagian dari cabang ilmu pengetahuan dan mempelajari, memahami serta menganalisis kehidupan nyata masyarakat yang berkaitan dengan hukum dan persoalan-persoalan yang terjadi. Sosiologi hukum lahir terpengaruh oleh tiga disiplin ilmu yang terkait, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang mendasari masalah hukum. Dalam proses berpikir menilai persoalan tentang pandangan hukum dan sosiologi hukum, ada dua teori atau pandangan di antaranya yakni : Pandangan tentang hukum alam dan Pandangan formalisme.

     Yang menjadi obyek formil kajian sosiologi hukum adalah keterkaitan interaksi antara manusia dengan kodratnya menjadi makhluk sosial yang muncul dari hubungan dalam kehidupan masyarakat. Adapun manusia hidup kecenderungan hidup dengan berkelompok. Manusia dalam kelompok itu akan menilai dirinya secara kebiasaan menyangkut asal-usul, tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan dan keadaan dalam hubungan dengan masyarakat di sekitarnya, keadaan atau kedudukan orang atau sesuatu di hadapan hukum.

     Dalam sosiologi dikenal dengan obyek materiil yaitu semua aspek kehidupan sosial, di dalamnya terdapat hubungan timbal balik antar manusia dan termasuk persoalan-persoalan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial. Untuk dapat berbuat sesuatu kepada sesamanya, diperlukan suatu modal atau harta untuk memberikan bantuan kepada orang lain. Maka diperlukan suatu tindakan yang dapat menghasilkan sesuatu yang dapat menunjang hidupnya maupun berbuat sesuatu dalam membantu sesamanya. Dengan Tindakan manusia untuk meraih sesuatu itu, dengan jalan bekerja atau mencari nafkah.

     Karakteristik tentang sasaran penyelidikan sosiologi hukum adalah gejala hukum yang berkembang dan berlaku dalam masyarakat dalam menggambarkan : deskripsi, penjelasan, pengungkapan dan prediksi. Max Weber membagi dengan tiga tipologi penegakan umum yang sudah dipergunakan keperluan kajian dan telaah hukum dan masyarakat. Adapun tiga pendekatan tersebut yaitu : Pendekatan moral hukum, Pendekatan dari sudut pandang ilmu hukum, dan Pendekatan sosiologi hukum.

     Menurut Achmad Ali, "Sosiologi hukum penekannya pada kajian law in action, hukum dalam kenyataan, hukum sebagai tingkah laku manusia, yang berarti berada di dunia sein. Sosiologi hukum memakai pendekatan empiris yang bersifat deskriptif." Sosiologi hukum bukan meneliti di antara yang satu dengan lainnya, perhatian yang terpenting dari sosiologi hukum adalah dapat memberikan penjelasan pada obyek yang dilakukan penelitian. Sosiologi hukum bagian dari suatu ilmu pengetahuan yang secara teoretis analitis dan empiris mengamati dampak gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya.

     Dalam membahas sosiologi hukum tidak terlepas dari pokok pembahasan, menurut Schuyt menyatakan bahwa pokok-pokok yang menjadi pembahasan sosiologi hukum, terdapat empat pokok bahasan yaitu: Sistem-sistem hukum, Organisasi sosial dari hukum, Warga negara dalam hukum serta Asas-asas hukum dan pengertian-pengertian hukum. Dalam pelaksanaan hukum, kita diingatkan oleh Hebert El Paker, filosuf Amerika dalam bukunya The Limits of The Criminal Sanction, bahwa dalam penerapan sanksi hukum, hendaknya berhati-hati jangan sampai keliru dalam penerapannya. Diperlukan asas kehatian-hatian, karena suatu saat sanksi hukum itu dapat menyejahterakan bagi manusia dan suatu saat dapat menghancurkan manusia.

     Selanjutnya mengenai teori-teori sosiologi hukum. Yang pertama yaitu Teori Sociologil Juriprudence. Teori ini lahir dari hasil penelitian dan kajian dari salah satu aliran filsafat hukum, yang mempelajari dan menganalisa prinsip dasar dari hukum. Teori atau aliran sociological jurisprudence, sebagai pelopornya adalah Eurlich, Pound dan legal realism, pelapor yang lainnya adalah Holmes, llewellyn, Frank, mereka berpendapat bahwa, hukum berlaku sebagai sarana dalam pengendalian sosial, hal ini tidak dapat dipisahkan dengan faktor politis dalam kebutuhan hukum, termasuk di dalamnya menyangkut stratifikasi dan latar belakang sosial maupun keberlakuannya hukum kenyataan dan hukum yang tertulis.

     Yang kedua yaitu Teori Living Law. Menurut Soepomo hukum adat adalah hukum yang hidup (the living law), karena ia menjelmakan perasaan hidup yang nyata dari rakyat. Hukum adat terus menerus tumbuh dan berkembang seperti masyarakat sendiri. The living law yaitu, hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak memerlukan cara untuk menghidupkan kembali karena sudah ada dan mengakar di dalam masyarakat.

     Di Indonesia sendiri keberadaan hukum adat itu tumbuh selaras dengan keadaan dan kebiasaan masyarakat. Hukum adat merupakan kumpulan norma yang majemuk berasal pada rasa keadilan rakyat yang senantiasa tumbuh kembang serta mencakup aturan-aturan perilaku manusia dalam interaksi hidup keseharian masyarakat. Hukum adat aturan tidak tertulis yang ditaati oleh masyarakat, sebab hukum adat tersebut memiliki akibat hukum yaitu sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun