Mohon tunggu...
Ririn Susanti
Ririn Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo!! saya mahasiswa HES UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

"Skandal Pengelolaan Zakat: Pelanggaran Hukum Syariah di Aceh Tengah"

28 September 2024   19:50 Diperbarui: 29 September 2024   10:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

     Salah satu kasus tentang hukum ekonomi syariah yang bayak diperbincangkan oleh masyarakat yaitu Kasus tentang Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah.

     Penyidik telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50) serta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah dalam keterangan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024. Untuk diketahui, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

     Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

     "Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943," jelas Winardy. Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.

     Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

     "Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata Winardy.

Kaidah-kaidah Hukum

     Kasus pengelolaan dana zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, sebagaimana yang diuraikan, melibatkan pelanggaran terhadap beberapa kaidah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berikut adalah kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan masalah tersebut: Pasal 39 jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengelolaan Zakat.

  • Dalam hal ini, pelanggaran utama terkait dengan pengalihan dana zakat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga melanggar ketentuan tentang pengelolaan zakat, khususnya pada penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan bagi mustahik sesuai syariat Islam.
  • Norma-norma hukum yang terkait
  • Dalam kasus pengelolaan dana zakat di BPKK Aceh Tengah yang melibatkan pengalihan dana zakat, terdapat beberapa norma-norma hukum yang berlaku dan dilanggar. Berikut adalah norma-norma hukum yang relevan: Norma Kepatuhan pada Aturan Hukum (Legalitas), Norma Amanah dalam Pengelolaan Dana Publik,  Norma Transparansi dan Akuntabilitas Publik, Norma Keadilan dan Kesejahteraan Sosial, Norma Pengelolaan Anggaran Sesuai Ketentuan dan Norma Pertanggungjawaban Hukum dalam Tindak Pidana.
  • Khusus dalam kasus ini, tindakan para tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana dalam pengelolaan zakat, seperti penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara.

Aturan-aturan hukum yang terkait 

     Dalam kasus pengelolaan zakat yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, terdapat beberapa aturan-aturan hukum yang terkait dengan pelanggaran tersebut diantaranya : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengelolaan Zakat.

     Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat dan tata cara pengelolaan zakat, termasuk kewajiban pengelola zakat untuk mendistribusikan dana zakat sesuai dengan syariat Islam dan untuk kepentingan mustahik yang sah. Aturan-aturan ini memberikan kerangka hukum untuk memproses tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Pandangan positivisme hukum dan sociological jurisprudence

Dalam menganalisis kasus ini, pandangan positivisme hukum dan sociological jurisprudence akan memberikan pendekatan yang berbeda:

Pandangan Positivisme Hukum

     Positivisme hukum berfokus pada hukum sebagaimana yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan mengabaikan faktor-faktor moral atau sosial di luar teks hukum. Pendekatan ini hanya menilai apakah tindakan para tersangka sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang ada. Berikut adalah analisis dari sudut pandang positivisme hukum:

  • Kepatuhan pada Hukum: Positivisme hukum akan menilai tindakan para tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 39 Jo Pasal 25 dan Pasal 40 Jo Pasal 37. Jika mereka mengalihkan dana zakat yang seharusnya disalurkan kepada mustahik untuk keperluan lain, hal ini melanggar aturan yang jelas dalam undang-undang tersebut.
  • Hukuman dan Sanksi: Berdasarkan analisis positivisme hukum, tindakan para tersangka yang mengalihkan dana zakat ke rekening perimbangan dan menggunakannya untuk kegiatan yang tidak sah jelas melanggar peraturan yang ada, dan mereka harus dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang, yaitu hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
  • Fokus pada Teks Hukum: Positivisme hukum tidak akan mempertimbangkan alasan atau konteks sosial di balik tindakan para tersangka. Dalam kasus ini, fokusnya adalah apakah tindakan tersebut melanggar hukum yang tertulis. Karena pengalihan dana zakat tidak sesuai dengan syariat Islam dan peruntukan yang diatur dalam undang-undang, tersangka dianggap bersalah murni berdasarkan pelanggaran teks hukum.

Pandangan Sociological Jurisprudence

Aliran sociological jurisprudence menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan realitas masyarakat. Hukum tidak dilihat sebagai aturan yang statis, tetapi harus dipahami dalam hubungannya dengan kepentingan sosial, perilaku manusia, dan lingkungan sekitarnya. Dari perspektif ini, analisis akan mencakup lebih banyak faktor dari sekadar hukum tertulis:

  • Konsekuensi Sosial dan Tujuan Zakat: Sociological jurisprudence akan melihat bahwa zakat memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan (mustahik). Tindakan para tersangka yang mengalihkan dana zakat dari peruntukan mustahik ke kegiatan lain yang tidak terkait dengan tujuan sosial zakat akan dinilai sebagai tindakan yang mengganggu keseimbangan sosial dan tujuan utama zakat dalam Islam.
  • Faktor Kelembagaan dan Pengawasan: Pendekatan ini juga akan mempertimbangkan kelembagaan Baitul Mal dan peran para pejabat dalam mengelola dana zakat. Apakah ada celah dalam sistem pengawasan dan transparansi di Baitul Mal yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dana zakat? Sociological jurisprudence menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari kondisi kelembagaan dan mekanisme pengawasan dalam masyarakat.
  • Kepentingan Publik: Analisis ini akan menimbang bagaimana tindakan para tersangka memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat. Jika masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi seperti Baitul Mal karena tindakan ini, dampak sosial jangka panjangnya akan memengaruhi pengumpulan zakat, yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang membutuhkan.
  • Konteks Kultural dan Religius: Sociological jurisprudence juga akan mempertimbangkan konteks kultural dan religius di Aceh, yang sangat kental dengan syariat Islam. Pengalihan dana zakat ke kegiatan yang tidak berhubungan dengan kepentingan agama atau sosial tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi di Aceh. Hal ini menciptakan disonansi antara hukum dan nilai sosial masyarakat setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun