Mohon tunggu...
Ririn Susanti
Ririn Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo!! saya mahasiswa HES UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

"Skandal Pengelolaan Zakat: Pelanggaran Hukum Syariah di Aceh Tengah"

28 September 2024   19:50 Diperbarui: 29 September 2024   10:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Salah satu kasus tentang hukum ekonomi syariah yang bayak diperbincangkan oleh masyarakat yaitu Kasus tentang Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah.

     Penyidik telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50) serta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah dalam keterangan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024. Untuk diketahui, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

     Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

     "Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943," jelas Winardy. Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.

     Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

     "Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata Winardy.

Kaidah-kaidah Hukum

     Kasus pengelolaan dana zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, sebagaimana yang diuraikan, melibatkan pelanggaran terhadap beberapa kaidah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berikut adalah kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan masalah tersebut: Pasal 39 jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengelolaan Zakat.

  • Dalam hal ini, pelanggaran utama terkait dengan pengalihan dana zakat yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga melanggar ketentuan tentang pengelolaan zakat, khususnya pada penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan bagi mustahik sesuai syariat Islam.
  • Norma-norma hukum yang terkait
  • Dalam kasus pengelolaan dana zakat di BPKK Aceh Tengah yang melibatkan pengalihan dana zakat, terdapat beberapa norma-norma hukum yang berlaku dan dilanggar. Berikut adalah norma-norma hukum yang relevan: Norma Kepatuhan pada Aturan Hukum (Legalitas), Norma Amanah dalam Pengelolaan Dana Publik,  Norma Transparansi dan Akuntabilitas Publik, Norma Keadilan dan Kesejahteraan Sosial, Norma Pengelolaan Anggaran Sesuai Ketentuan dan Norma Pertanggungjawaban Hukum dalam Tindak Pidana.
  • Khusus dalam kasus ini, tindakan para tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana dalam pengelolaan zakat, seperti penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara.

Aturan-aturan hukum yang terkait 

     Dalam kasus pengelolaan zakat yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, terdapat beberapa aturan-aturan hukum yang terkait dengan pelanggaran tersebut diantaranya : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengelolaan Zakat.

     Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat dan tata cara pengelolaan zakat, termasuk kewajiban pengelola zakat untuk mendistribusikan dana zakat sesuai dengan syariat Islam dan untuk kepentingan mustahik yang sah. Aturan-aturan ini memberikan kerangka hukum untuk memproses tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun