Mohon tunggu...
Ririn Putri
Ririn Putri Mohon Tunggu... -

It's me Ririn. I like music, movie, comik..... ~(^-^)~

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenalan dengan NPWP Yuk!

14 Juni 2016   14:22 Diperbarui: 16 Juni 2016   08:54 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Cepat atau lambat, kita pasti perlu untuk memiliki NPWP. Suatu saat nanti NPWP akan menjadi hal yang wajib kita miliki terutama ketika sudah memasuki dunia pekerjaan. Bahkan tak jarang jika kita bekerja di sebuah perusahaan besar kita pasti diminta untuk sudah memiliki NPWP.

Tidak semua orang harus memiliki NPWP. Tetapi NPWP ini wajib dimiliki oleh orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh akuntan, dokter, pengacara) dan orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Lalu apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah serangkaian nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak sendiri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Memiliki NPWP dapat memberikan berbagai manfaat/berguna bagi kita, antara lain NPWP dapat berguna untuk memberikan kemudahan dalam pengajuan pembuatan kredit di bank, kemudahan untuk pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)/TDP (Tanda Daftar Perusahaan), serta NPWP juga menjadi penunjang persyaratan dari tempat kerja.

Untuk membuat NPWP kini sangatlah mudah. Pembuatannya ini dapat dilakukan melalui online maupun offline. Jika kita ingin membuat NPWP melalui cara online, kita dapat membuatnya melalui link. Lalu jika kita ingin melalui cara offline, kita dapat membuat NPWP ini dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah terdekat atau melalui Jasa Pos dan Ekspedisi, ini jika KPP cukup jauh dari kawasan kita.

Setahu saya, untuk pembuatan NPWP ini tidak dapat diwakilkan tetapi harus langsung di urus oleh Wajib Pajak sendiri. Lalu untuk pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis, serta NPWP juga tidak memiliki batas waktu yang artinya NPWP dapat berlaku untuk seumur hidup.

Perlu diingat setelah kita memiliki NPWP ini, kita harus memenuhi kewajiban kita sebagai Wajib Pajak dengan baik. Kewajiban paling dasar ketika kita sudah memiliki NPWP yaitu melakukan pelaporan pajak tahunan/SPT Tahunan kita. Pelaporan ini dilakukan satu tahun sekali. Baik orang pribadi maupun Badan Usaha wajib lapor SPT Tahunan ini. Tidak hanya itu saja, jika anda adalah pegawai maka pajak bulanan biasanya akan dipotong otomatis oleh perusahaan masing-masing. Namun jika tidak/anda bukan seorang pegawai, maka pajak bulanan ini harus anda setor sendiri yaitu maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun