Opini Ekonomi Sumber Daya Manusia: STRUKTUR KETENAGAKERJAAN
     Struktur Ketenagakerjaan adalah indikator yang membagi populasi penduduk berdasarkan status kerja, menganggur, mengurus rumah tangga, belajar, dan melakukan kegiatan lainnya. Populasi penduduk dihitung berdasarkan data SUSENAS, sedangkan penduduk usia kerja dihitung berdasarkan data SAKERNAS1. Selain itu, terdapat beberapa biro yang terkait dengan ketenagakerjaan, seperti Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, dan Pusat Pasar Kerja.Tenaga kerja dibagi menjadi dua kelompok yaitu angkatan kerja(kelompok penduduk dalam usia kerja yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan) dan bukan angkatan kerja (kelompok penduduk yang tidak bekerja atau tidak mencari pekerjaan)
Masalah-Masalah Ketenagakerjaan:
•Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja. Jumlah penduduk yang besar akan menghasilkan angkatan kerja yang besar pula
•Mutu Tenaga Kerja yang Relatif Rendah
•Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
•Pengangguran
Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan:
•PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
•PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.
•PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
•PP Nomor 37 Tahun 2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
     Faktor-faktor yang mempengaruhi penyerapan tenaga kerja adalah tingkat upah, nilai produksi dan investasi. Perubahan pada faktor-faktor tersebut akan mempengaruhi jumlah tenaga kerja yang diserap suatu lapangan usaha. Tingkat upah akan mempengaruhi tingkat biaya produksi. Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah
     Tenaga kerja tersebut bisa dikelompokan lagi menjadi: (1) bukan angkatan kerja, dan (2)angkatan kerja.Termasuk bukan angkatan kerja antara lain tenaga kerja yang sebagian besar waktunya digunakan untuk mengurus rumah tangga, sekolah, serta para pensiunan dan orang yang cacat fisik sehingga tidak dapat melakukan suatu pekerjaan.Sementara yang termasuk angkatan kerja adalah tenaga kerja yang sedang bekerja atau sedang berusaha mencari pekerjaan.Umur angkatan kerja Indonesia di daerah pedesaan maupun perkotaan. Secara umum, proporsi angkatan kerja pedesaan lebih banyak dari pada angkatan kerja perkotaan. Keadaan seperti ini sejalan dengan struktur tenaga kerja, hanya saja rasio angkatan kerja pedesaan terhadap perkotaan angkanya lebih tinggi dibandingkan dengan rasio tenaga kerja pedesaan. Fenomena ini mengindikasikan, bahwa secara umum tenaga kerja yang tinggal di pedesaan lebih banyak yang memasuki.
     Menurut Molenaar, Hukum Ketenagakerjaan (arbeidrecht) adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan penguasa.
     Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam proses produksi, karena tenaga kerja mampu menggerakkan faktor-faktor produksi yang lain untuk menghasilkan suatu barang dan jasa.
     Tujuan Hukum Ketenagakerjaan Menurut Manulang, tujuan hukum ketenagakerjaan adalah: 1) Untuk mencapai/melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan. 2) Untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha.
     Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja (post employment). Jangkauan hukum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hukum perdata yang lebih menitik beratkan pada aktivitas tenaga kerja.
     Contoh dari tenaga kerja terdidik adalah guru, dokter, insinyur, polisi, dan lain sebagainya. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mengandalkan keterampilan atau kemampuan khusus yang dimilikinya dalam hubungan kerja.