Di era perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika saat ini telah menciptakan budaya siap saji akan kebutuhan informasi. Masyarakat pun mulai kritis dan jeli dalam memilih media komunikasi untuk memuaskan kebutuhan informasi mereka. Tak heran bilamana saat ini telah banyak bermunculan media sosial sebagai media yang diakui masyarakat yang dapat mempermudah berbagai akses informasi. Mungkinkah media sosial dapat menggantikan peranan media massa konvensional saat ini?
Salah satu media sosial yang paling banyak menyedot perhatian masyarakat adalah jejaring sosial sebagai situs yang menjadikan setiap orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Jejaring sosial terbesar antara lain Facebook, Myspace, dan Twitter.
Jika media tradisional menggunakan media cetak dan media broadcast, maka media sosial menggunakan internet. Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpertisipasi dengan memberi kontribusi dan feedback secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang cepat dan tak terbatas.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial.
Sementara menurut data yang dikutip harian kompas dariThe Next Web, tercatat dalam bulan September lalu, pengguna aktif bulanan Facebook kini sudah melewati angka 1,19 miliar akun. Dari angka tersebut, 874 juta pengguna di antaranya mengakses Facebook dari perangkatmobile.
Negara Indonesia menepati posisi kedua sebagai pengguna facebook yaitu sebanyak 41,777,240 pengguna dari 241.452.952 total penduduk Indonesia. Sementara untuk twitter yang saat ini marak digunakan, Indonesia menepati posisi ketiga dengan jumlah 6,5 persen. Di atas Indonesia adalah Amerika Serikat (24,3 persen), dan Jepang (9,3 persen). Posisi keempat diisi Inggris, disusul Brazil, Spanyol, Arab Saudi, Turki dan Meksiko.
Kebanyakan pengguna Twitter di Indonesia adalah konsumen, yaitu yang tidak memiliki Blog atau tidak pernah mengupload video di Youtube namun sering update status di Twitter dan Facebook.
Selain Twitter, jejaring sosial lain yang dikenal di Indonesia adalah Path dengan jumlah pengguna 700.000 di Indonesia. Line sebesar 10 juta pengguna, Google+ 3,4 juta pengguna dan Linkedlin 1 juta pengguna
”
Belum lama ini masyarakat Indonesia digemparkan berita terkait seorang kipas sate yang ditahan kurang lebih dua minggu akibat keisengan Ia menggunakan akun facebook. Seperti yang ramai dikabarkan bahwa Ia mengedit gambar Presiden Jokowi dengan gambar porno.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara, tetapi semua itu pupus dengan sikap Bapak Presiden yang miliki jiwa besar memaafkan pria yang beranjak dewasa ini.
Dari pengakuannya di program Hitam Putih tadi malam, Ia hanya iseng bergabung dalam grup anti jokowi. Melalui media itu, anggotanya sering menghina antar Kubu Jokowi dan Prabowo.Tak disadar, dari keisengannya dan kecerobohannya ia sempat ditahan.
Tak hanya itu, masih banyak lagi kasus akibat media sosial, salah satunya, adalah kasus Prita dengan rumah sakit Ommi.
Memang, mereka menggunakan media sosial,seperti facebook, twitter, dan blog hanya mencari sebuah status dari dirinya untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain. Tak jarang dari mereka senantiasa mengupdate status mereka ketika mereka sedih, kesal, senang, sakit, dan hanya sekedar mengupload foto dan video mereka.
Mereka tidak berfikir panjang jika mereka terlalu mengumbar semua apa yang mereka alami dan rasakan karena melalui media sosial ini semua status mereka dapat diketahui dan apesnya apabila ada pihak yang tidak bertanggungjawab dan berniat jahat dapat menimbulkan tindakan kriminal.
Negara Indonesia telah memiliki UU ITE tentang Informasi dan Traksaksi Teknologi No. 11 tahun 2008. Dalam UU tersebut terdapat ayat (pasal 27 ayat 3) yang menjelaskan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.