Mohon tunggu...
Ririn Afrizka
Ririn Afrizka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu politik

Mahasiswa UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sulitnya Memperoleh Keadilan bagi Si Miskin, Studi Kasus Nenek Minah dalam Perspektif Keadilan John Rawls

21 April 2021   18:57 Diperbarui: 21 April 2021   19:02 2360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adalah suatu tatanan tindakan manusia, sedangkan tatanan adalah sistem aturan. Seperti yang dikatakan, hukum bukanlah aturannya. Hukum merupakan seperangkat aturan yang mengandung semacam kesatuan yang kita pahami melalui sistem. Pernyataan bahwa hukum adalah tatanan tingkah laku manusia tidak berarti bahwa hukum hanya berkaitan dengan tingkah laku manusia. Isi peraturan perundang-undangan hanya memuat perbuatan manusia (Hans, K:2011:3). Keadilan adalah salah satu tujuan hukum. 

Tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga kepastian dan kepentingan hukum. Idealnya, hukum ketiganya memang harus diakomodasi. Misalnya, keputusan hakim sejauh mungkin adalah hasil dari ketinganya. Meski begitu, sebagian masyarakat masih meyakini bahwa keadilan adalah tujuan terpenting di antara ketiga tujuan hukum, bahkan ada yang beropini adalah tujuan hukum satu-satunya (Diharjo:2002:155).

Menurut Natonagoro dalam (Rozikin, 1995: 10), Pancasila sebagai dasar negara memiliki keistimewaan tersendiri dalam  hidup bernegara dan hukum negara Indonesia (yang merupakan standar krusial dari standar negara). Salah satu nilai pancasila yang berkaitan dengan keadilan dan penegakan hukum adalah sila ke lima yakni" Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". 

Nilai Sila ke lima dalam pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang mengandung arti sebagai dasar dan juga  tujuan, yakni tercapainya masyarakat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah (Surip,N,dkk:2016). Seperti Pancasila, UUD  juga menjamin perlakuan dan kesetaraan atau keadilan bagi semua rakyat  Indonesia. Karena hal ini jelas tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi" Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". 

Maka dari itu berati hukum harus ditegakkan secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun jika kita melihat kenyataannya di Indonesia itu sangat berbanding terbalik apa yang dijelaskan sila ke lima dan UUD, hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Jadi faktanya adalah menurut saya, hukum di Indonesia hanya berlaku untuk mereka yang tidak berdaya secara finansial atau bisa dibilang masyarakat miskin, sedangkan individu yang berasal dari masyarakat kelas atas tidak memiliki pengaruh yang berarti. Sehingga Masyarakat dari kelas bawah sangatlah sulit untuk mendapatkan keadilan, dibandingkan dengan individu yang memiliki kekuasaan  dan jabatan, pasti keadilan berpihak kepadanya.

Seringkali kita melihat bagaimana para pelaksana hukum tidak dapat menerapkan hukum dengan baik untuk orang orang yang bersalah. UUD dinilai tidak bisa diterapkan sesuai dengan sasaran dan substansi dalam kehidupan, khususnya untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan dan hak-hak istimewanya. Penggunaan hukum di Indonesia masih jauh dari wajar bagi masyarakat dengan ekonomi rendah. Kita dapat melihat dari proses  hukum yang terjadi pada masyarakat yang memiliki ekonomi tinggi, proses hukum mereka bisa dibilang berbelit belit dan bahkan putusan sang hakim pun tidak sesuai dengan UU. Kemudian, individu-individu kelas bawah yang tidak memiliki kekuasaan  dan jabatan, proses hukum dan sang hakim seperti seakan akan menerapkan dengan tegas tanpa memperhatikan dan memperdulikan hak mereka.  

Dalam perspektif Hak asasi manusia, keadilan hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk masyarakat miskin. Secara sosiologis orang miskin adalah satu kelompok orang yang paling rentan akan mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari struktur sosial yang ada. Bahkan ketidakadilan yang dirasakan dan dialami oleh orang miskin (bertentangan dengan hukum) dihasilkan oleh lembaga negara dengan menggunakan "senjata" negara, yaitu sistem dan metode penegakan hukum, ketika mereka menjalankan roda hukum. Oleh karena itu, dalam perspektif hak asasi manusia, negara setidaknya memiliki dua peran dan tanggung jawab, yaitu yang pertama melaksanakan (memenuhi) tanggung jawab dan kewajiban. Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudikatif, dan praktis untuk memastikan terwujudnya hak-hak yang telah menjadi kewajibannya guna mencapai pencapaian sebesar-besarnya. Kedua, tanggung jawab dan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia juga membutuhkan tindakan positif dari negara, namun hal ini berbeda dengan poin pertama, yaitu negara memiliki kewajiban, Untuk memastikan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak terjadi dan khusunya yang berhubungan dengan ketidakadilan pada masyarakat miskin (Sholahudin:2018:41).

Seperti banyak kasus yang terjadi di Indonesia bukti bahwa hukum hanya tajam kebawah salah satunya adalah kasus Nenek minah yang dihukum selama 1 bulan 15 hari. Ini semua berawal dari tindakan nenek minah yang memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan yang berujung pada urusan hukum. Miris memang mengetahui peristiwa ini seorang lansia harus menjadi tahanan selama 1 bulan 15 hari dan juga masa percobaan selama 3 bulan. Kejadian ini terjadi pada 2 Agustus 2009, di Dusun Sidoarjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa tengah. Beliau pada saat itu sedang panen di ladangnya dan tidak sengaja mata beliau melihat 3 buah kakao yang sudah jatuh. Karena tergiur oleh buah kakao sang lansia tersebut mengambilnya dan untuk dijadikan bibit di tanah garapannya. 

Namun naas kejadian tersebut diketahui oleh mandor penjaga perkebunan kakao tersebut. Nenek minah pun mengakui perbuatannya saat sang mandor bertanya siapa yang mengambil buah kakao tersebut. Kemuadian, nenek minah mengembalikan buah tersebut dan meminta maaf atas perbuatannya yang dinilai salah ia pun kembali ke rumah setelah kejadian itu dan beliau mengira bahwa urusan nya sudah selesai dengan meminta maaf dan mengembalikan buah kakao nya. Namun perkiraan beliau salah, pada saat seminggu kejadian tersebut berlalu beliau dipanggil untuk pemeriksaan dari polisi. Hingga berlanjut ke meja hijau dan menjadikan beliau sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Kemudian hakim menjatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan, nenek minah terbukti melanggar pasal 3662 KUHP tentang pencurian. Bahkan hakim pun merasa sedih saat membacakan vonis hukuman untuk nenek minah (detik.com).

Terkait hal ini, Jika kita kaji kasus dengan teori keadilan John Rawls, John Rawls adalah seorang ahli filsuf dalam bidang Filsafat politik bukunya yang terkenal berjudul " Teori tentang keadilan". Menururt saya jika dikaitkan dengan teori john rawls ini sangat berkaitan dengan kasus nenek minah tentang bagaimana keadilan di Indonesia yang tidak berpihak pada masyarakat miskin. Menurut Rawls dalam pandangan teori keadilan bahwa keadilan adalah kesejahteraan untuk seluruh lapisan masyarakat. Rawls juga menjelaskan dimana posisi semua orang sama, tidak ada perbedaan pangkat, status, kekuatan maupun kemampuan. Posisi asali ini bertumpu dengan disebut equilibrium reflektif yang berdasar dengan nilai kebebasan, rasionalitas, persamaan yang digunakan mengatur suatu struktur dasar masyarakat. 

Negara merupakan unsur terpenting untuk menegakkan keadilan (Rawls:1973). Maka dalam kasus nenek minah dalam teori keadilan rawls ini seperti mendapat perlakuan yang tidak adil  seakan akan hukum hanya tajam pada masyarakan miskin yang lemah sedangkan untuk masyarakat yang memiliki jabatan misalnya kasus korup, hukum seakan akan tidak berdaya dibuatnya. Padahal para koruptor sangat merugikan negara tetapi negara seakan berpihak pada tikus yang berdasi bahkan di dalam sel tahanan mereka pun juga diberikan fasilitas yang mewah. Miris memang jika kita melihat kasus nenek minah, seorang lansia yang harus merasakan betapa dinginnya jeruji besi yang seharusnya di usia beliau menikmati masa tua nya dengan indah, namun harus merasakan dingin dan sumpek nya penjara. Dari kasus ini kita lihat bahwa hukum dan keadilan di Indonesia seutuhnya masih belum berpihak pada masyarakat miskin dan lemah yang seharusnya mereka juga mendapatkan hak keadilan dari negara. Semoga kedepannya Indonesia bisa lebih mengedepankan hak masyarakat yang lemah yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan UUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun