Mohon tunggu...
Ririn Viani
Ririn Viani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang mahasiswa program studi Administrasi Publik Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, yang juga tertarik dalam bidang pelayanan publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kerjasama Indonesia dan Malaysia dalam Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia

21 April 2024   22:07 Diperbarui: 22 April 2024   06:20 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ; pedoman. id

Indoneisa dan Malaysia merupakan negara tetangga yang memiliki sejarah panjang tentang hubungan kerjasama yang cukup istimewa dalam mempererat hubungan bilateralnya. Kerjasama bilateral antara kedua negara ini menjadi landasan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan layak bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tenaga kerja Indonesia dapat didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang bekerja dalam hubungan kegiatan sosial ekonomi diluar negeri untuk jangka waktu tertentu, yang sudah memperoleh izin ataupun pengesahan dari pemerintah yang menangani permasalahan terkait. Sebaliknya dengan tenaga kerja illegal yaitu pekerja yang memaksakan untuk bekerja diluar negeri melalui jalur yang belum sah dan tanpa izin resmi.


Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya perlindungan dan penanganan untuk TKI dalam mencapai kesepakatan dengan negara Malaysia. Hal ini terbukti pada kesepakatan bersama dalam perjanjian Indonesia dengan Malysia yang tertuang dalam penandatangan nota kesepahaman atau Memorondum of Understanding (MoU) yaitu soal penempatan dan perlindungan tenaga kerja asal Indonesia sebagai pembahasan serta penanganan TKI di Malaysia oleh mentri Ketenagakerjaan Indonesia yaitu Ida Fauziyah dan Mentri Sumber Daya Malaysia Saravanan Murugan, yang digelar di Istana Keperesidenan pada hari Jum'at 1 April 2022, Jakarta. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo bersama Perdana Mentri Malaysia Ismail Sabri Yaakob. Presiden Jokowi berharap untuk kerjasama ini tidak hanya diatas kertas saja, dan menyebut bahwa Kerjasama soal penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia sangat penting, karena para pekerja asal Indonesia saat ini mempunyai kontribusi yang besar bagi Malaysia.

Dari upaya kesepakatan yang sudah dilakukakan oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia tersebut, maka dapat menjadi dasar terbentuknya kerjasama internasional anatara negara Indonesia dan Malaysia. Dengan adanya MoU yang ditugaskan secara bersma-sama, untuk mengawasi jalannya perjanjian atas Kerjasama yang telah terjalin kesepakatan untuk bersama antara kedua pihak terkait dalam terjadinya kendala dan konflik yang menimbulkan permasalahan, yaitu dengan mengatur bagi setiap proses dari penempatan, pemantauan, sampai dengan kepulangan pekerja migran Indonesia. Sehingga bisa terpantau dengan baik. Dalam hal ini karena pekerja migran Indonesia juga telah berkontrinusi dalam banyak hal bagi Pembangunan ekonomi di Malaysia, maka sudah sepatutnya meraka untuk mendapatakan hak dan perlindungan yang maksimal dari negara terkait. Sehingga diupayakan keadilan MoU ini untuk dapat dilaksanakan dengan tepat dan semua pihak harus menjalankannya dengan baik.

Seiring berjalannya waktu terdapat juga permasalahan yang melibatkan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia yaitu isu yang kompleks dan memerlukan solusi yang relevan tentang berbagai aspek. Salah satu permasalahan yang sering muncul didalam hubungan dan kerjasama antara TKI Indonesia dengan Malaysia adalah kekerasan yang dialami oleh para pekerja migran, khususnya pekerja illegal yang tidak mimiliki izin resmi. Hal ini yang menyebabkan terjadinya banyak kesalahan seperti, pemalsuan dokumen-dokumen demi terpenuhnya kebutuhan untuk proses administrasi dan keberlangsungan TKI di negara yang ajan dituju. Sehingga perlindungan hukum bagi TKI Indoneisa di Malaysia sering kali terbatas. Perbedaan peraturan antara kedua negara, dan rendahnya penegakan hukum juga menjadikan TKI rentan terhadap penyalahgunaan yang menimbulkan banyak permasalahan yang terjadi.

Sebagai contoh studi kasus yang melatarbelakangi Windri Nur Fadila (18), yaitu TKI asal Jember yang tewas dibunuh di Malaysia pada Senin, 29 Januari 2024. Pekerja perempuan tersebut sudah 10 bulan tinggal di Malaysia dan ditemukan tewas, dengan luka dibagian leher dan posisi telungkup dilantai dasar didalam kantornya. Kepala Sub Koordinasi Perlindungan PMI Disnaker Jember, Rida Hermawati juga menambahkan bahwa korban merupakan buruh migran yang berangkat secara illegal. Karena data mereka tidak ada di Disnaker Jember. Maka dapat diasumsikan juga bahwa TKI tersebut bekerja tidak berdasarkan aturan yang resmi dan melalui jalur illegal. Sehingga pemerintah harus dalam mekanisme untuk menuntaskan kaus-kasus dan memberikan perlindungan yang ada, untuk menghadapi tantangan yang dihadapi TKI, serta penting untuk memperhatikan perubahan kebijakan yang bisa mempengaruhi kondisi TKI. Selain itu peran masyarakat sipil, LSM, dan kelompok advokasi juga mendukung perlindungan terhadap TKI.

Berdasarkan pemaparan untuk mengatasi permasalahan tersebut, diharapkan bagi pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan upaya maksimal dari kedua belah pihak dengan bekerjasama dalam meningkatkan perlindungan dan penempatan TKI, diantaranya harus  mewujudkan kesehjatraan dengan upaya memberikan pendidikan dan pelatihan kepada TKI terkait dalam meningkatkan keterampilannya, perlu juga usaha untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pekerja TKI, dan adanya akses yang lebih baik dari layanan kesehatan dan sosial untuk memastikan bahwa kesehjatraan TKI diberikan prioritas. Karena itu tetap menjadi tanggung jawab bagi pemerintah. Sehingga sangat diupayakan untuk terjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan bagi Indonesia dengan Malaysia.

REFERENSI

Yoseph L.S. Hermini S. (2021). Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam Menangani Permasalahan TKI Ilegal, Journal of International Relations Diponegoro. Volume 7.  Nomor 4. Hal 224-233. Oktober 2021. https://doi.org/10.14710/jirud.v7i4.32131

Hustasoit F.A, Bella A.A, Halimah,dkk. (2023). Kerja Sama Indonesia-Malaysia Dalam Perlindungan TKI di Malaysia Tahun 2023-2024. Jurnal Administrasi Negara. Vol. 1. Nomor 5. November. Halaman 292-300

Supriyadi B. Kurniati P. (2024). TKI Asal Jember Tewas Dibunuh, Keluarga Ungkap Percakapan Terakhir.  https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/06/124250278/tki-asal-jember-tewas-dibunuh-di-malaysia-keluarga-ungkap-percakapan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun