Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai dampak globalisasi telah mengubah perilaku seseorang, salah satunya dalam penggunaan media elektronik atau internet. Banyak kegiatan yang dapat dilakukan di media elektronik yaitu transaksi jual beli barang secara online atau yang kita kenal sebagai e-commerce. E-commerce menjadi sangat populer dan menjadi cara baru bagi masyarakat untuk melakukan bisnis. Adanya peluang yang menjanjikan, banyak para pengusaha lokal maupun asing bergabung ke industri ini dengan membangun online shop.. Dengan adanya perdagangan tersebut, disisi pemajakan akan dikenakan pajak e-commerce dari seluruh transaksi tersebut.
Apa itu E-Commerce?
E-Commerce merupakan mekanisme transaksi jual beli atau perdagangan dengan menggunakan fasilitas elektronik (internet) sebagai media komunikasinya. Pengertian tersebut  sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
Saat ini e-commerce tidak hanya diartikan sebagai transaksi jual beli barang saja, namun juga mencakup pelayanan pelanggan online dan pertukaran dokumen bisnis.
Pola dan Karakteristik E-Commerce
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-62/PJ/2013, e-commerce dapat dikelompokkan menjadi 4 model, antara lain: Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.
Keempat model tersebut memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan yang lain. Model tersebut dibuat untuk memudahkan para pelaku e-commerce dalam menentukan usahanya masuk ke model yang mana.
Â
1. Online Marketplace