Mohon tunggu...
Ririn Setyaningrum
Ririn Setyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - "Do, What You Can do It"

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito)-Ontology Penyelesaian Sengketa Pajak

14 April 2020   19:48 Diperbarui: 21 Mei 2020   08:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum mengetahui apa itu sengketa Pajak, kita ketahui terlebih dahulu apa pengertian Pajak

"Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum."

Seteleh mengetahui pengertian pajak, sekarang kita jelaskan apa itu sengketa pajak.

"Sengketa Pajak merupakan Sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (Pasal 1 angka 5 UU No.14 Tahun 2002)."

Sengketa pajak sering kali terjadi ketika perhitungan wajib pajak dengan perhitungan pejabat yang berwenang tidak sama biasanya disebabkan oleh beberapa hal:

  1. Merasa tidak puas dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh ditjen pajak

  2. Adanya perbedaan antara wajib pajak dengan ditjen pajak mengenai aturan perundang-undangan

  3. Perbedaan metode perhitungan pajak yang harus disetorkan kepada Negara

Sistem perpajakan di Negara indonesia menggunakan prinsip self assessment, Dimana wajib pajak harus berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. oleh karena itu wajib pajak mempunyai kewenangan untuk menghitung dan membayar atau melaporkan pajaknya sendiri kepada administrasi pajak (Fiskus).

Akan tetapi Direktorat jendral pajak (ditjen pajak) memliki kewenangan untuk menguji laporan wajib pajak melalui pemeriksaan pajak  yang diatur oleh undang-undang.Sebelum dikeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) wajib pajak diberikan kesempatan menyampaikan/pembahasan dengan pihak berwenang dalam hal ini pemeriksa pajak.

Sengketa pajak sering kali muncul di tahap ini ketika perhitungan wajib pajak dengan perhitungan pemeriksa pajak tidak sama, perbedaan perhitungan besarnya pajak terutang yang dianggap wajib pajak tidak benar/tidak sesuai prosedur  sesuai undang-undang dalam hal ini sebetulnya sengketa pajak adalah hal yang wajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun