Bumi yang sedang dilanda oleh virus corona menyebabkan hampir seluruh Negara di dunia tak dapat terhindar dari bahaya virus Covid-19. Tak terkecuali Indonesia yang turut serta melaporkan kasus infeksi virus corona yang terjadi di negaranya. Dalam kurun waktu Sembilan bulan (terhitung sejak Maret 2020 hingga November 2020) secara total, kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia sudah mencapai 488 ribu kasus.
Indonesia yang tidak dapat terhindar dari wabah virus corona menyebabkan terganggunya berbagai aktivitas manusia. Dan di Indonesia sendiri untuk menghindari penyebaran virus corona maka pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan kepada masyarakat untuk melakukan work from home ataupun pembatasan social berskala besar (PSBB) sehingga kegiatan ekonomi di Indonesia mengalami banyak kegangguan yang sangat berdampak pada sektor ekonomi yang ada di Indonesia. Tak jarang dijumpai bahwa banyak usaha yang mengalami kebangkrutan ataupun mulai meredup akibat dari munculnya virus corona ini.
Dampak dari banyaknya usaha yang bangkrut ataupun meredup maka banyak masyarakat yang bekerja di industri ataupun perkantoran mengalami PHK. Dan hal itu juga sangat berdampak pada kehidupan masyarakat sehingga mengalami kesusahan ekonomi sehinggah banyak masyarakat juga harus memutar otak untuk mencari cara bagaimana keluar dari masalah tersebut.
Dalam menghadapi pandemi virus corona ini, banyak masyarakat yang mulai mengembangkan berbagai usaha kecil agar tetap dapat menyambung kebutuhan hidup sehari-hari. Maka tak heran bila kita jumpai masyarakat banyak berinovasi dengan keterampilan masing-masing sehingga banyak usaha-usaha yang bermunculan selama pandemi ini. Yang paling sering kita jumpai adalah produksi masker yang memang sangat dibutuhkan dalam masa pandemi ini, makanan dan minuman herbal sebagai pendamping di tengah-tengah pandemi.
Oleh karena itu, tidak sedikit dari masyarakat yang benar-benar sangat memanfaatkan keadaan seperti sekarang untuk mengembangkan ide dan kreativitas sehingga dapat menghasilkan keuntungan untuk diri sendiri ataupun orang lain. Maka, dapat dikatakan juga bahwa adanya pandemi virus corona tidak berpengaruh terhadap pendaftaran kekayaan intelektual yang mengalami kenaikan walaupun bisa dikatakan bahwa bumi sedang guncang seperti yang telah dilaporkan oleh direktorat Jenderal kekayaan intelektual (DJKI).
Pendaftaran kekayaan intelektual bisa terdiri dari hak paten, hak cipta, merek dan lain-lain. Dapat kita lihat dan dengar semenjak pandemic corona juga banyak munculnya musik-musik yang berkualitas dimana hal ini menandakan bahwa kreativitas dari masyarakat terus meningkat dan kepedulian masyarakat juga mulai meningkat sehingga mendaftarkan hasil karyanya kedalam kekayaan intelektual dalam bentuk hak cipta. Â
kekayaan intelektual berupa hak paten di Indonesia juga mengalami kenaikan yang dulu hanya 10% perlahan-lahan naik ke angka 15%. Dan dalam masa pandemic ini, banyak masyarakat yang juga turut mendaftarkan mereknya dan juga menandakan bahwa kekayaan intelektual dalam bentuk merek juga mengalami kenaikan yang tinggi. (sumber)
Dalam keadaan yang seperti sekarang, tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak-pihak yang turut dan sengaja memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh orang lain dengan cara yang curang sehingga lebih cepat untuk memperoleh keuntungan yang besar tanpa menunggu mempunyai karya hasil buatan sendiri. Pihak-pihak inilah yang merupakan orang yang sangat tidak bertanggung jawab dalam menggunakan hak orang lain dan berdampak pada kerugian bagi pemilik asli dari hak atas kekayaan intelektual.
Contohnya saja dalam masa pandemi ini,berbagai kebutuhan akan peralatan dan perlengkapan medis yang meningkat tajam maka menjadi barang-barang yang sangat rentan untuk di curangi hak merek atas kekayaan intelektualnya pada masa pandemi ini. Hal ini sangat merugikan bagi pemilik merek yang asli karena perbedaan yang terdapat pada barang yang asli dan tiruan atapun palsu yang pastilah berbeda dari segi kualalitasnya dan akan sangat menguntungkan bagi pihak yang curang atas sangat lakunya merek yang sedang ia tiru sehingga menghasilkan keuntungan yang besar jumlahnya yang bukan hasil dari karyanya sendiri.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Ronald S. Lumbuun menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelindungan kepada pemegang Hak Kekayaan Intelektual bahkan saat penyebaran Covid-19 masih terjadi. Hal ini membuktikan bahwa kepedulian atas hak  kekayaan intelektual terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berbuat curang atas hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh orang lain. Dan hendaknya kita sebagai masyarat dapat bisa membedakan mana produk yang asli dan mana yang palsu, dan diharapkan untuk tidak terkecoh atas harga yang ditawarkan lebih murah agar keaslian dari barang yang kita butuhkan tetap terjaga dan tidak merugikan pihak manapun. (sumber)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H