Nurul Azizah, telah resmi menyerahkan 75.777 berkas dukungan untuk pencalonannya sebagai Calon Bupati Bojonegoro jalur independent (perseorangan) pada Pilkada 2024 mendatang. Menggandeng Nafik Sahal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sekda Bojonegoro tersebut nampak yakin bertarung melawan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 Anna Mu'awanah yang juga diketahui akan maju untuk ke dua kalinya.Â
Nurul Azizah yang diwakili Nafik Sahal dalam pencalonannya pada Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) mendatangi kantor KPU Bojonegoro tepat pada pukul 23.30 WIB, Minggu malam (12 Mei 2024). Jika sebelumnya beredar kabar jika berkas dukungan yang didapat mencapai ratusan ribu atau tepatnya 110 ribu KTP, nampaknya hanya mendapat 75.777 sementara syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi adalah 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau minimal mendapat 67.200 dukungan yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau 15 kecamatan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.Â
Nurul Azizah hingga kini belum buka suara terkait pencalonannya di Pilkada 2024. Namun, penyerahan berkas dukungan ke KPU Minggu (12/5/2024) menjadi jawaban kepada publik atas isue yang beredar luas pencalonannya sebagai Bupati Bojonegoro periode 2024-2029.
Selama ini, kontroversi di kalangan  masyarakat terjadi seiring banyaknya banner-banner yang dipasang di beberapa titik di wilayah Bojonegoro menggunakan seragam lengkap sebagai ASN.  Mengutip https://suaradesa.co/serba-serbi/diduga-melanggar-etika-bawaslu-bojonegoro-kaji-banner-sekda-nurul-azizah-yang-mencalonkan-diri-sebagai-bupati/ menyebutkan jika hal itu diduga melanggar etika.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro sedang melakukan kajian terhadap banner-banner tersebut.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menyatakan bahwa mereka telah memulai kajian terhadap hal tersebut. menurutnya, hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menegaskan bahwa pegawai ASN harus bersikap bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.Â
Semoga saja, setelah adanya penyerahan berkas secara resmi di KPU Bojonegoro oleh pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, tidak mempengaruhi segala kegiatan di roda pemerintahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H