Mohon tunggu...
Erna Joesoef
Erna Joesoef Mohon Tunggu... profesional -

bekerja melayani dan memberi adalah ibadah sosial, dan tidak dapat kita ganti dengan ibadah pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KJS/PBI dan Peserta JKN BPJS

7 Januari 2014   05:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:04 8412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bagi para penerima/pemegang KJS ( Kartu Jakarta Sehat) tidak perlu lagi mendaftar ke BPJS, karena KJS sudah diintegrasikan kedalam JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional) yang dilaksanakan oleh BPJS dan disebut sebagai PBI ( Penerima Bantuan Iuran)

Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori miskin , sangat disarankan menjadi peserta JKN. Caranya dengan mendaftar melalui Kantor BPJS setempat (sebelumnya kantor Pt Askes). Persyaratan yang harus dibawa: fc KTP, fc KK, Surat Nikah , Akte Kelahiran anak, pasfoto berwarna 3x4 masing2 anggota keluarga. Disana akan diberikan formulir isian. Besarnya premi atau iuran yang harus dibayar rutin setiap bulan per orang adalah Rp.59.000,- (kls I) ,  Rp.42,500,- (klsII) dan Rp.25.500,- (kls III). Perbedaan iuran tersebut tergantung pada kelas pelayanan yang kita inginkan apabila dirawat di RS. Namun harus diingat pemegang kartu JKN-BPJS nantinya harus berobat melalui fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas atau fasilitas lain yang ditunjuk. Tidak boleh langsung ke RS kecuali untuk kasus gawat darurat.

Segeralah menjadi peserta JKS, bayar sendiri, belajar menyisihkan sebagian penghasilan untuk jaminan kesehatan, kita lebih bangga daripada menuntut  KJS yang bukan hak kita. KJS atau PBI hanya untuk orang miskin, pedagang kecil,  pengangguran, orangtua terlantar, warga terlantar, orang cacat dan lain2 sesuai kriteria warga tidak mampu. Beberapa famili dan tetangga sudah mendaftar dan memiliki kartu JKN- BPJS ini. Syarat2 tsb diatas saya peroleh informasinya dari mereka.

Jangan salah KJS yg ada sekarang hanya berlaku 2 tahun. Bagi yang mampu tapi mendapat KJS segera kembalikan, itu bukan hak anda. Setelah habis masa berlakunya belum tentu anda mendapat KJS lagi, bisa dicabut karena anda dianggap mampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun