Mohon tunggu...
Riqi Setiawan
Riqi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Riqi setiawan

Mahasiswa Fakultas Hukum UAD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi WTO terhadap Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional

26 Juli 2021   00:11 Diperbarui: 26 Juli 2021   01:27 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pada era ini negara yang ada di dunia banyak melakukan perdagangan internasional  untuk mengembangkan pertumbuhan  ekonomi disetiap negara.Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan, antara individu dengan pemerintah suatu negara, atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.adanya perdagangan secara internasional ini karena tidak semua negara mampu memenuhi kebutuhan negaranya akan barang atau jasa. Oleh karena itu, perdagangan secara internasional ini menjadi penting dan memiliki manfaat antar negara sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

Transaksi dagang banyak bentuknya dan semua transaksi tersebut sarat dengan potensi melahirkan sengketa. Sengketa dagang internasional merupakan kasus yang sering terjadi pada pelaku bisnis dalam suatu kontrak atau perjanjian. biasanya memiliki sistem hukum yang berbeda. Penyelesaian sengketa dagang internasional dapat ditempuh melalui litigasi dan non litigasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sengketa perdagangan internasional yang pernah dialami indonesia  yaitu Kasus Mobil Nasional Timor dengan Jepang dan Uni Eropa Pada Juli 1996, pemerintah  indonesia resmi meluncurkan proyek mobil nasional bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia Motors, produsen mobil asal Korea Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea masuk dan pajak barang mewah pada penjualan mobil ini dipangkas sehingga harganya menjadi separuh harga rata-rata mobil saat itu. Kebijakan Indonesia ini diprotes negara produsen mobil seperti Jepang dan Uni Eropa. 

dalam hal ini keberadaan organisasi internasional memiliki peran  sangat penting sebagai wadah untuk mencegah intensitas konflik antar sesama anggota. Selain itu, organisasi internasional juga menjadi sarana negosiasi dan menghasilkan keputusan yang disepakati bersama dan saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat.Tujuan khusus organisasi internasional adalah untuk menjadikan organisasi ini sebagai forum, wadah, dan alat untuk mewujudkan kepentingan bersama sesuai karakteristik setiap organisasi.Keberadaan organisasi internasional yang secara khusus menangani permasalahan penyelesaian sengketa, dapat digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dalam kasus sengketa perdagangan internasional, salah satu contoh organisasi internasional yang mengatur mengenai permasalahan ini adalah organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization) 

Penyelesaikan Sangketa Melaui WTO DSB  memiliki kekuatan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan melalui prosedur litigasi antara negara-negara anggota yang bersengketa. Prosedur penyelesaian sengketa WTO dibagi menjadi empat tahap, yaitu konsultasi, prosedur kelompok ahli, prosedur banding dan implementasi. Kemudian masalahnya terletak pada tahap implementasi pengambilan keputusan. Jika negara pengklaim adalah negara berkembang dan negara penggugat adalah negara maju, Keputusan DSB akan sulit dilaksanakan. Untuk tujuan ini, DSB WTO telah mengembangkan lebih lanjut mekanisme pembalasan sebagai alat untuk memaksa pelanggar mematuhi dan menegakkan hasil keputusan DSB. 

berdasarkan uraian diatas keberadaan WTO sebagai organisasi internasional  sangat berpengaruh dalam  perdagangan internasional terkhusus dalam penegakan mengatasi penyelesaian sengketa perdagangan internasional secara global, namun menurut saya perlunya pengaturan khusus dalam rangka meningkatkan peran WTO Secretariat dalam membantu menyelesaian Sengketa yang menghadapkan antara negara maju dan negara berkembang kemudian  perlunya pengaturan khusus dalam meningkatkan fungsi dan peranan DSB pada setiap tahapan proses penyelesaian sengketa terutama dalam pelaksanaan rekomendasi DSB yang diberikan dan perlunya pengaturan khusus pelaksanaan putusan DSB agar lebih efektif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun