Mohon tunggu...
Riqi Rahman
Riqi Rahman Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

International Law and Human Rights Week 2016 Diskusikan Problematika Jurnalisme

24 Juli 2017   11:50 Diperbarui: 24 Juli 2017   11:52 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diskusi yang digelar dalam serangkaian acara "International Law And Human Rights Week 2016", diselenggarakan di lantai 1 Gedung C Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kamis (8/12). Pada diskusi tersebut mengangkat tema "Menghalang-Halangi Jurnalisme: Pembelajaran Kasus Hukum Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam diskusi tersebut dimoderatori oleh Dr. Herlambang Perdana dengan pembicara dari berbagai bidang. Di bidang akademisi menghadirkan Dr. Toetik Rahayuningsih, SH., MH, dari Departemen Hukum Pidana. Turut hadir dari praktisi, Prasto Wardoyo dari Asosiasi Jurnalisme Indonesia (AJI) Surabaya dan Chelsia Chan, LL.M., dari Dewan Pers.

Sebagai materi pembuka, Toetik memaparkan terkait isi dari pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan, dapat dipidanakan. Dalam paparanya, Toetik juga menekankan dalam pasal tersebut wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Namun, meski demikian tidak serta merta wartawan bekerja sesuka hati, wartawan harus berpegang teguh pada kode etik, menggunakan narasumber yang kredibel sehingga tidak provokatif," jelasnya.

Menambahkan pernyataan Toetik, dari pihak AJI juga menambahkan bahwa kasus kekerasan pada wartawan berdasarkan data yang dihimpun AJI, terdapat 22 laporan kekerasan pada tahun ini hingga bulan November. Ketidaktahuan atau kurangnya wawasan wartawan dalam mengondisikan kondisi serta etika komunikasi yang tidak terbangun menjadi faktor penyebab adanya penghalang.. Berbeda dengan pembicara lainnya, Chelsia Chan lebih menekankan pada kasus-kasus yang kini sedang terjadi, seperti kekhawatiran para redaksi ketika pimpinannya terlibat dalam kursi politik.

"Dewan pers juga melayani pengaduan terkait pelanggaran jurnalisme sehingga mampu mewadahi setiap aspirasi publik dan kebebasan berbendapat," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun