Mohon tunggu...
Suripman
Suripman Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

Pekerja biasa, menulis alakadarnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penipuan Lewat SMS Marak Lagi, Akibat Mencla-mencle Aturan Registrasi?

3 April 2019   08:01 Diperbarui: 3 April 2019   23:33 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau mailbox sms Anda belakangan ini dihujani sms model di atas, Anda tidak sendiri, setidaknya saya juga bernasib serupa. Secara iseng saya hitung, selama Januari hingga Maret 2019 ini, ada 34 sms dari nomor tidak dikenal yang masuk mailbox saya. 

Sebagian besar berisi penipuan dengan modus undian dan hadiah, sisanya penawaran pinjaman dan iklan perjudian. Itu baru dari satu nomor selular saya, nomor lainnya? Malas saya menghitungnya. Bagaimana dengan Anda, berapa banyak sms tak bertuan itu mondok di mailbox Anda?

Anda dan saya pasti sepakat, ini sangat mengganggu sekaligus menjengkelkan. Tidak dibaca, kita kuatir, siapa tahu memang ada pesan yang penting, atau setidaknya memang ada informasi yang berguna untuk kita. Dibuka, kok ya begitu isinya.'

Sebenarnya ini cerita lama, tapi keadaan sempat menyenangkan saat Pemerintah melalui Menkominfo mengeluarkan kebijakan tentang kewajiban registrasi nomor simcard prabayar melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017, tanggal 18 Oktober 2017, sebagai perubahan dari Peraturan Menteri yang sama Nomor 12 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016.

Sejak aturan itu dikeluarkan, sms tidak jelas tuannya itu tiarap total, sebab pada Pasal 11 ayat 1 disebutkan dengan sangat jelas, bahwa kartu prabayar yang boleh diregistrasi sendiri hanya dibatasi sebanyak 3 nomor per KTP, atau kerennya NIK. Untuk nomor ke-4 dan seterusnya wajib diregistrasikan ke gerai resmi operator penyedia jasa. Aturan ini jelas membatasi registrasi sembarangan yang membuka peluang penyalahgunaan.

Pasal 11 Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016/Nomor 21 Tahun 2017:

  • Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4 ayat(2) paling  banyak 3(tiga) Nomor MSISDN atau Nomor  Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti komunikasi M2M yang  kebutuhannya melebihi 3(tiga) Nomor MSISDN hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik  Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra.

Keindahan mailbox tanpa gangguan sms tanpa tuan, rupanya tidak bertahan lama, setelah adanya desakan dari Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo Ahmad Ramli bertemu perwakilan dari para pedagang konter pulsa tersebut, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 2 April 2018. Hasil pertemuan itu menyepakati ketentuan 1 NIK untuk registrasi 3 nomor kartu SIM bisa diubah. Nah lho, kok bisa Pak Dirjen?


"Prinsipnya kan, tadinya registrasi [satu] NIK [untuk] lebih dari tiga nomor [bisa] dilakukan di gerai [operator seluler]. Dengan [kesepakatan] ini, kemudian diakomodasi supaya outlet [konter pulsa] juga dapat melakukan registrasi [satu NIK untuk lebih dari tiga nomor]"

arsip pribadi
arsip pribadi
Selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2018, Pak Dirjen bersabda kembali:

"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun