Perusahaan harus memastikan integritas karyawan kepada debitur secara acak paska realisasi restrukturisasi kredit, dan secara pasif menyediakan instrumen pengaduan nasabah restrukturisasi melalui surat, whatsapp atau aplikasi lainnya
2.   Unsur  melawan hukum
Perbuatan melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/ bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan  melawan hukum secara materil  berarti : meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela. Karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Perusahaan harus memastikan hal-hal sebagai berikut :
- Tersedia Pedoman Tata Naskah Dinas Perusahaan, secara lengkap dan berjenjang;
- Tersedia Sistem Operasional dan Prosedur (SOP) yang mengatur tentang :
- Â memisahkan pejabat / petugas yang bertanggung jawab terhadap operasional / bisnis dengan pejabat / petugas yang bertanggung jawab terhadap administrasi;
- memisahkan tugas /wewenang/ tanggung jawab setiap pegawai, mulai dari level terendah sampai tertinggi.
- memisahkan secara jelas alur dan dokumen yang bersifat operasional dengan alur dan dokumen yang bersifat administratif
- Memiliki checklist dokumen lengkap yang di tandangani / paraf, sebagai alat pembuktian jika terjadi kasus pidana.
- Pada umumnya SOP perbankan disusun oleh unit kerja yang tidak faham dengan hukum. Khususnya tentang pembuktian. Bahkan arsip atau dokumen diarsipkan tanpa memisahkan -mana bukti hukum, mana dokumen internal "catatan" bank. Akibatnya jika terjadi kasus hukum, maka semua saling menyalahkan. Semua berusaha menyelamatkan diri. Risikonya : "Salah lima, jadi salah sepuluh"...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H