E-Commerce: Belanja Asyik, Bayar Pajak Gak Bikin Pusing!
Belanja online, siapa sih yang nggak suka? Barang lengkap, harga bersaing, tinggal klik-klik, barang sampai depan rumah. Tapi, pernah nggak kepikiran, di balik kemudahan itu ada peran penting pajak? Yup, pajak e-commerce itu ada, dan ternyata nggak se-seram bayangan kita kok!
Pajak E-Commerce: Apa Sih Isinya?
Pajak yang dikenakan adalah PPN 11%. Artinya, setiap harga barang yang kamu lihat di platform e-commerce udah termasuk pajak. Nggak perlu bingung ngitung-ngitung lagi, kan?
Bayangkan, saat kita beli baju online seharga Rp 100.000. Nah, di dalamnya udah termasuk Rp 11.000 yang dialokasikan sebagai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Jadi, kita sebenarnya bayar Rp 111.000, tapi yang ditulis Rp 100.000 biar nggak bikin kita mingkem. Cerdas, kan?
Selain itu, ada beberapa pajak lain yang terdapat dalam lingkup jual beli online melalui e-commerce ini, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5%Â bagi penjual dengan omzet antara Rp 4,8 miliar - Rp 50 miliar per tahun.
- PPh Pasal 21/26 atas penghasilan karyawan platform e-commerce.
Apa Dasar Hukum Pemungutan Pajaknya?
Dalam pemungutan pajak, termasuk pajak e-commerce ini, tentu ada dong dasar hukumnya, berikut beberapa undang-undang dan peraturan yang melandasi pemungutan pajak ini:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.