Mohon tunggu...
Nova Rio Redondo
Nova Rio Redondo Mohon Tunggu... Mahasiswa - #Nomine Best Student Kompasiana Award 2022

Mahasiswa Teknologi Informasi UIN Walisongo Semarang. Personal Blog: novariout.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Stop Cyber Bullying Dalam Bermedia Sosial

30 November 2022   14:57 Diperbarui: 30 November 2022   15:22 1642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cyber Bullying | webpurify.com

Siapa yang tidak kenal dengan istilah cyber bullying. Cyber bullying merupakan perilaku perundungan yang ditujukan terhadap seseorang dengan tujuan tertentu oleh suatu kelompok atau individu melalui media sosial di internet secara berulang. Cyber bullying merupakan kegiatan yang sangat tidak terpuji.

Menurut Think Before Text, cyber bullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.

Cyber bullying yang terjadi di media sosial memang sangat memprihatinkan. Orang yang terkena cyber bullying berkemungkinan mereka juga mengalami perundungan didunia nyata oleh orang yang sama.

Orang yang melakukan cyber bullying mestinya harus dilawan dan jangan didiamkan saja, bukan berarti mengajarkan untuk berbalas dendam, melainkan untuk memberi sebuah perlawaan pada diri kita agar kita tidak terus menerus menjadi sasarannya. Coba bicarakan terlebih dahulu mengapa dia melakukan hal tersebut.

Cyber bullying juga merupakan sebuah Perundungan dengan perantara media sosial dan internet, hal ini akan berdampak pada kesehatan mental atau psikologis korban. Hidup dan keseharian dari korban akan selalu dibayangi oleh cacian yang didapatkan di media sosial.

Orang yang terus-terusan mengalami cyber bullying mentalnya pasti akan terganggu, karna itulah yang diinginkan oleh pelaku yaitu menyerang mental. Mental juga mempengaruhi pikiran dan tindakan yang akan kita lakukan.

Jika terdapat rekan yang mengalami cyber bullying kita harus menenangkannya ajak bicara secara perlahan, mencari tau asal dan penyebabnya, jika perlu blokir sekalian semua media sosial milik pelaku. Jika sudah sangat keterlaluan bisalaporkan kepada pihak berwajib dan jangan takut untuk berbicara kepada orang tua.

Meskipun sekarang ini sudah terdapat UU ITE dan sudah terdapat pasal-pasalnya namun dilapangan masih kurang jelas penerapannya, sebagian masyarakat juga masih bingung bagaimana sebuah pasal di UU ITE bekerja. 

Di kutip dari jurnal Digital Library UIN SGD. Dalam UU ITE hukuman bagi pelaku cyber bullying di tuntut paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 M, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam termasuk kedalam Jarimah Ta'zir, karena sangat dimungkinkan bagi yang berwenang (pemerintah) membuat peraturan untuk menentukan bentuk dan jenis sanksinya.

Mengerikan bukan hukuman bagi tindak kejahatan cyber bullying. Jadi ayolah kita hentikan tindakan yang tidak bermanfaat ini jangan sampai media sosial digunakan untuk hal negatif,sebarkanlah nilai-nilai positif didalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun