Joseph Edward Snowden, seorang ahli komputer kelahiran Amerika Serikat yang merupakan mantan pekerja di NSA (National Security Agency), CIA (Central Intelligence Agency), dan DIA (Defense Intelligence Agency) dimana ketiganya adalah badan keamanan Negara Amerika Serikat. Ia menjadi buronan Amerika Serikat sejak ia mencuri data Negara tanpa ijin dan menyebarluaskannya pada 2013 silam. Ia menyebarkan beberapa aktivitas rahasia yang dilakukan NSA, terutama mengenai aksi penyadapan diam-diam terhadap seluruh dunia.
NSA memiliki program dimana semua kamera dan microphone di dunia ini dapat diaktifkan tanpa sepengerahuan pemiliknya, terlebih pengaktifan secara rahasia itu bisa dilakukan walau perangkat dalam keadaan mati. Selain itu, mereka dapat mengakses server jajaran perusahaan teknologi besar seperti Google, Yahoo, Microsoft, Apple, dll. Mereka dapat dengan mudah mengumpulkan semua data tentang diri anda lebih dari yang kakak kandung anda ketahui, dan semua data itu didapat dalam hitungan detik! Bagi anda sekalian yang sedang membaca artikel saya ini, mungkin tanpa sadar anda sedang diamati!
Mengingat bahwa aksi NSA ini dilakukan terhadap seluruh dunia tanpa terkecuali, maka Indonesia juga salah satu negara yang dimata-matai secara diam-diam. Lantas mengapa Indonesia tidak mengambil tindakan untuk melindungi privasi warga negaranya? Atau Negara Indonesia diam-diam turut bekerja sama dengan pemerintah Amerika? Jika memang iya, Bagaimana dengan hukum privasi di Indonesia? Apakah kita bisa protes?
Hukum dibagi menjadi 2 berdasar pemenuhannya, non –derogable rightsdimana pemenuhannya tidak dapat dikurangi dalam keadaaan apapundan derogable rights yang pemenuhannya masih dapat dikurangi oleh Negara dalam keadaan tertentu. Hak- hak yang termasuk kategori non-derogable rights diatur dalam UUD 1945 pasal 28I ayat (1):
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Selain dari hak yang disebutkan diatas tergolong sebegai derogable rights, termasuk hak privasi. Contoh dari pengurangan hak privasi adalah terkait UU tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999tentang telekomunikasi,
“...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang”(lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Namun jika terjadi tindakan menyimpang oleh orang yang terkait maka tindakan penyadapan diijinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999,
“untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”
Kembali ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Dengan demikian negara memiliki hak dalam melakukan segala upaya demi melindungi kepentingan warga negaranya. Selama kita tidak melakukan hal yang menyimpang, hal yang sebaiknya kita lakukan adalah menerima saja fakta bahwa kita sedang dimata-matai secara diam-diam.