Mohon tunggu...
Rio P
Rio P Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Ingin belajar lebih banyak mengenai dunia yang luas

Selanjutnya

Tutup

Financial

Skeptisisme Trading di Masyarakat Indonesia

14 Februari 2024   21:56 Diperbarui: 14 Februari 2024   22:06 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di era finansial seperti sekarang ini, tentu kita tidak asing lagi dengan kata "Trading", baik itu trading saham, forex maupun cryptocurrency, dll. Trading merupakan transaksi aset yang dilakukan di dalam pasar finansial dengan cara menjual dan membeli suatu aset dalam waktu yang tertentu. Salah satu sifat trading adalah aktif, dimana di dalam pasar finansial tersebut pemilik modal "bermain" secara langsung di dalam pasar tersebut. Tidak sedikit dari masyarakat di Indonesia yang mulai terjun ke dunia "Trading".

Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa Trading merupakan hal yang sama dengan judi. Bahkan, banyak masyarakat yang mengira bahwa trading merupakan hal yang dilarang negara maupun agama. Hal inilah yang membuat banyak stigma negatif terhadap trading sehingga banyak orang yang menanyakan ataupun meragukan setiap orang yang melakukan trading. Trading mempunyai jenis yang banyak bila dilirik dari aset yang diperdagangkan, salah satunya adalah trading saham dan trading forex. Apa perbedaan dari trading saham dan trading forex? Trading saham menggunakan surat berharga dari suatu perusahaan sebagai alat tukar menukar, sedangkan trading berjenis forex menggunakan naik turunnya nilai mata uang asing sebagai alat tukar menukar. Trading forex seringkali menimbulkan pertanyaan karena kedua hal ini memiliki kesamaaan dalam memperoleh keuntungan yang banyak, namun perlu diingat bahwa dalam trading sangat diperlukan cara yang tepat dan analisis pasar yang tepat untuk dapat menghasilkan profit jangka panjang bagi penggunanya, sedangkan judi hanya memperoleh keuntungan semata karena bermodalkan keberuntungan, aktivitas judi pun bersifat ilegal atau dilarang karena melanggar KUHP Pasal 303. 

Secara hukum dan cara kerjanya, trading dan judi merupakan hal yang jelas berbeda. Dilihat dari Mekanisme kerjanya, kedua jenis transaksi tersebut memiliki perbedaan pada waktu yang dipertimbangkan, status hukum, analisa dan strategi yang dipakai, dan bukti kepemilikan aset penggunanya. Dalam trading, pengguna dapat menentukan waktu tertentu untuk bertransaksi menggunakan aset saham yang dimiliki oleh pengguna, sedangkan dalam judi, waktu yang ada sudah ditentukan oleh bandar judi tersebut. Ditilik dari hukum, kegiatan Trading sudah diatur dalam UU no 32 tahun 1997 yang mencakup hal-hal umum, seperti kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, hingga penerapan hukum. Agar kegiatan trading berjalan sesuai hukum, kegiatan tersebut diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun strategi yang dilakukan dalam trading untuk memperoleh keuntungan bagi penggunanya seperti day trading, trend following, buy on weakness, dll, sedangkan dalam judi tak ada strategi yang dilibatkan dalam kegiatannya sehingga murni keberuntungan dari pemain judi. Selain itu, sistem permainan judi sudah diatur oleh bandar judi sehingga pemain hanya bisa berjudi dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar. Kepemilikan juga menjadi salah satu perbedaan yang menonjol dalam kegiatan trading dan judi. Dalam trading, setiap pemilik saham melakukan kegiatan jual beli dan memiliki bukti kepemilikan aset saham yang jelas dan pasti, sedangkan judi tidak mempunyai kepemilikan yang jelas terhadap aset pemain judi dikarenakan aset mereka sudah diatur oleh bandar judi.

Literasi mandiri menjadi hal yang sangat penting ketika ingin memasuki dunia trading agar tidak mudah terjerumus ke hal negatif yang dapat menimbulkan misinformasi dan kesalahan penafsiran. Salah satu contohnya ada pada berita yang cukup ramai diperbincangkan, yaitu tertangkapnya bos robot trading "Viral Blast" karena merugikan 12.000 membernya dengan iming-iming trading. Dalam kasus ini, tercatat sekitar Rp 1,2 Triliun kerugian dialami oleh member dari robot trading "Viral Blast" tersebut. Kami berharap dari berita ini masyarakat umum dapat berliterasi kembali mengenai robot trading, agar nantinya masyarakat sendiri dapat melihat bahwa trading merupakan hal yang pasti dan tidak melanggar hukum, bahwasannya trading yang baik tergantung kepada penggunaan masing-masing orang. Cara kerja yang sebenarnya dalam kegiatan trading masih belum banyak diketahui oleh orang, sehingga orang hanya melihat dari hasil akhir saja dan berasumsi bahwa trading merupakan hal yang sama dengan judi. Awalnya kami juga berpikiran bahwa secara sekilas trading merupakan kegiatan transaksi yang bermodalkan untung untungan, akan tetapi "Trading" dan "Judi" merupakan hal yang sangat berbanding terbalik 100%.

Oleh karena itu, sangat penting berliterasi untuk menambah ilmu pengetahuan bagi masyarakat Indonesia, agar sekiranya tidak menimbulkan kesalahpahaman dan salah penafsiran pada konsep dasar "Trading" dengan "Judi". Dalam konsep Trading, terdapat teori yang perlu dipahami sebagai dasar dari Investasi, contoh dari teori dasar tersebut meliputi pengetahuan akan naratif aset, strategi pembelian penjualan, dan risiko akan kehilangan uang atau keuntungan dari hal Trading "High Risk-High Return". Trading juga melibatkan adanya analisis pasar dan pengambilan keputusan berdasarkan informasi (narasi) yang tersedia pada Internet atau Berita. Sementara itu Judi seringkasi bergantung pada faktor Luck atau Keberuntungan tanpa adanya strategi khusus yang bisa dilakukan. Trading memerlukan banyaknya analisis fundamental dan teknikal serta waktu dan kesabaran, sementara juri cenderung mengarah pada hasil seketika (instan) tanpa adanya pertimbangan secara menyeluruh atau analisis. Dalam trading juga didahulukan regulasi dan perlu berhati-hati dalam memilih broker dan platform yang terpercaya demi keamanan investor, yang artinya hal itu berbanding terbalik dengan konsep Judi secara total. 

Masyarakat Indonesia harus bisa menerima dan beradaptasi, serta mempelajari dan memanfaatkan apa yang terjadi pada perkembangan zaman. Diperlukan adanya pemikiran secara terbuka dan tidak angkuh atau keras kepala, karena pada dasarnya, mustahil bagi seorang manusia untuk mengetahui segala informasi yang ada di dunia berdasarkan fakta yang sebenarnya. Diperlukan adanya edukasi secara terus-menerus mengenai bagaimana cara bekerja uang dan dunia digital pada masa kini seperti forex, saham, dan cryptocurrency, dll. Melalui ilmu dan pemahaman yang semakin berkembang mengenai Trading dan cara kerjanya, memberikan harapan kepada masyarakat untuk memiliki side-hustle atau pekerjaan sampingan sebagai penambah pendapatan yang dapat membantu ekonomi banyak masyarakat di Indonesia serta mendorong kesejahteraan dan perkembangan SDM yang ada. Maka dari itu, diharapkan masyarakat bisa menjadi lebih baik dalam membuat keputusan keuangan dan menghindari persepsi keliru terkait perbedaan dari Trading dan Judi.

Sumber :

 - https://www.suara.com/bisnis/2023/10/04/230147/apakah-trading-sama-dengan-judi#:~:text=Perbedaan%20mendasar%20antara%20trading%20forex%20dan%20judi%20adalah%20bahwa%20trading,sebagai%20aktivitas%20bisnis%20yang%20sah.
- https://www.mnctrijaya.com/news/detail/62979/perbedaan-antara-saham-dan-forex-dalam-trading
- https://blog.hsb.co.id/forex/trading-forex-adalah-judi/
- https://www.bions.id/edukasi/saham/7-strategi-trading-saham
- https://news.detik.com/berita/d-7164220/6-fakta-bos-robot-trading-dicokok-usai-2-tahun-buron-di-bangkok

- https://www.youtube.com/@akademicrypto
- https://www.youtube.com/@TimothyRonald

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun