Pelaku Usaha Mikro khususnya PKL atau biasa kita sebut dengan Pedagang Kaki Lima dari hasil wawancara yang kami lakukan 8 dari 10 pedagang mengaku belum mempunyai hak merek karena mereka belum mendaftarkan merek produk mereka.
Banyak dari mereka juga mengaku kalau mereka bahkan kurang paham maksud dari merek itu sendiri serta bagaimana alur pendaftaran dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan hak merek ke KEMENKUMHAM.
“ Saya engga kepikiran sih untuk membuat merek atau mendaftarkan hak merek karena menurut saya untuk saat ini itu tidak perlu dan hanya membuang biaya saja”. Kata salah satu pedagang kaki lima yang ditemui di sekitar kawasan kampus Universitas Pembangunan Nasional Jakarta.
Mereka menuturkan bahwa pendaftaran hak merek tidak diperlukan untuk pelaku usaha mikro kecil seperti mereka.Pendaftaran hak merek mungkin lebih dibutuhkan untuk pelaku usaha yang sudah besar atau seengaknya memiliki toko.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis harus memenuhi beberapa persyaratan menurut pasal 4 UU No.20 tahun 2016.Dan ada beberapa ketentuan biaya yang harus dibayar sesuai kategori usaha.
Sebagai informasi tambahan pendaftaran merek juga dilakukan secara online di dgip.go.id perlindungan merek sendiri menggunakan sistem first to file yakni siapa duluan yang mendaftar maka ia yang berhak atas hak merek tersebut.
berikut adalah beberapa persyaratan dan prosedur dalam pembuatan hak merk :
Syarat:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
Berikut ini untuk syarat dan prosedur mendaftarkan hak merek melalui online :
Prosedur :
Buat Akun
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
Pilih ‘Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
Langkah 5 : masukkan Data Merek
Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)
Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 10 : Cetak Tanda Terima
Klik ‘Selesai’
Biaya:
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H