Mohon tunggu...
Rio Nur Ilham
Rio Nur Ilham Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati

Bukan Basa-basi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bikin SIM Harus Sulit! Bukan Malah Dipermudah, Apalagi Berlaku Seumur Hidup

18 Juli 2023   19:34 Diperbarui: 19 Juli 2023   17:27 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi ketiban pekerjaan aneh. Pekerjaan itu datang dari seorang advokat, Arifin Purwanto, yang minta petunjuk apakah masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) lima tahunan yang diadopsi selama ini bertentangan terhadap konstitusi atau tidak.

Menurut Arifin itu bertentangan. Dia pinginnya SIM berlaku seumur hidup layaknya KTP, karena permohonan perpanjangan SIM, kata dia, sama kayak pertama kali bikin SIM yang sulitnya minta ampun, tak relevan, dan merugikan. "Terutama pada saat ujian teori dan praktik," begitulah kira-kira penggalan dalam permohonannya, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Jujur saja itu  sangat aneh, karena SIM, yang menjadi prasyarat utama untuk mengendarai kendaraan bermotor, jelas tidak boleh berlaku selamanya. Bahkan kalau bisa dipersingkat. Bayangkan saja orang-orang yang sekarang memiliki SIM, berkendara di jalanan, lalu orang-orang itu di kemudian hari kondisinya sudah tak layak mengendarai apa pun: sakit-sakitan, misalnya, atau kecanduan alkohol kronis, atau bisa saja kemampuan otak dan mental mereka sudah menurun akibat usia, sementara mereka sendiri tidak menyadarinya atau bahkan menyangkalnya. Siapa tahu, kan?

Kalau SIM ada masa kedaluwarsa, mereka yang masuk kategori di atas pastinya tidak akan lolos sewaktu memperpanjang, sehingga jalanan tidak diramaikan oleh pengendara yang kondisinya meragukan.

Meski begitu, boleh saja berterima kasih kepada Arifin, karena niatannya pergi ke mahkamah, kendati permohonannya masih dalam proses perbaikan dan diyakini bakal ditolak, sesungguhnya telah membuka ruang dialektika. Orang-orang mulai menimbang-nimbang apakah proses pembuatan SIM selama ini sudah tepat atau bagaimana?

Adalah Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyerap pembicaraan itu dengan mengusulkan reformasi materi ujian praktik permohonan SIM; khususnya untuk motor (SIM C). Mereka ingin meniadakan apa yang disebut sebagai tes ketangkasan zig-zag serta memutari "angka 8" kepada calon pengemudi.

Alasan mereka macam-macam, tapi tidak kuat-kuat amat. Misalnya mereka bilang, item zig-zag dan memutari "angka 8" dalam ujian praktik SIM C tak nyambung dengan apa yang diperkenalkan pada materi teori. Ujian praktik SIM C menurut Polres harusnya berkutat pada aksi-reaksi dan keseimbangan saja; kayak di luar negeri.

Selanjutnya alasan utama mereka, tentu bukan karena mengakui ujian praktik SIM itu "di luar nalar". Tapi lebih kepada kajian internal tentang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor, dengan 1500 kasus per tahun di Bantul. "Penyebabnya didominasi oleh manusianya: kurangnya konsentrasi dan kecerobohan," kata AKBP Ihsan, Kepala Polisi Bantul. Maka tidak ada hubungannya dengan keterampilan melewati "angka 8". Dan semua orang menyambut baik wacana ini.

Padahal kita perlu khawatir jika nantinya jalanan dipenuhi pengemudi motor yang tidak ditempa oleh zig-zag dan "angka 8". Ujian ketangkasan zig-zag dan "angka 8" seharusnya menjadi bekal untuk calon pengendara motor agar khatam berkendara di mana pun dan dalam keadaan lalu lintas apa pun. Justru alasan dan kajian Polres Bantul-lah yang sepertinya gak nyambung kalau kata mereka ketangkasan tidak ada hubungannya dengan kecelakaan.

Kajian Polres Bantul seolah-olah hanya berbicara apa yang tampak, atau benar-benar kecelakaan berat yang tercatat. Sedangkan yang jelas-jelas sering terjadi namun tidak menyebabkan korban fatal seperti kecelakaan tunggal ringan, pasti tidak masuk dalam kajian mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun