Mohon tunggu...
Reyna Tiara Mulyana
Reyna Tiara Mulyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sunan Gunung Djati Bandung

For Your Information

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Sih yang Membedakan Penyelidikan dan Penyidikan?

28 Juni 2022   19:54 Diperbarui: 28 Juni 2022   20:07 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelidikan dan penyidikan sudah asing lagi bagi kita. Kedua kata ini sering terdengar pada berita-berita yang ada di televisi, koran, atau media-media online. Meski kedua kata ini hampir mirip, namun makna keduanya memiliki perbedaan.

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini". Adapun Penyelidik yaitu pejabat kepolisian negara yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal yang menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya". Penyidik sendiri adalah pejabat kepolisian negara atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan.

Wewenang dari penyelidik dan penyidik pun tentunya berbeda. Penyelidik dan penyedik akan menerima laporan atau aduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana. 

Nantinya, penyelidik akan mencari keterangan dan barang bukti. Sedangkan yang dilakukan oleh penyidik adalah melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian. 

Penyelidik akan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri seseorang yang dicurigai, sedangkan penyidik akan melakukan hal tersebut kepada seseorang yang sudah dianggap sebagai tersangka. 

Penyelidik dan Penyidik akan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Keduanya dapat wewenang untuk mengambil sidik jari dan memotret seseorang. 

Kemudian, orang yang dicurigai akan dibawa penyelidik kehadapan penyidik. Nantinya, penyidik akan memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

Demikian perbedaan penyelidikan dan penyidikan mulai dari pengertian hingga wewenang dari pihak yang melakukan penyelidikan dan penyidikan itu sendiri. Semoga dapat menjadi manfaat bagi kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun