Mohon tunggu...
Rio walmansius Marpaung
Rio walmansius Marpaung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu politik universitas Kristen Indonesia

Entrepreneurship.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan dan Peluang dalam Implementasi Tapera

25 Juni 2024   08:47 Diperbarui: 25 Juni 2024   09:08 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, dalam mendapatkan akses perumahan yang layak.program ini didasari UUD yang berbunyi Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkunganhidup yang baik dan sehat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.

Hak untuk bertempat tinggal merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan disebutkan dengan jelas sebagai hak asasi manusia dalam UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, negara harus melindungi danmenyediakan akses bagi seluruh penduduk terhadap sistem pembiayaan perumahan yang disertai dengan berbagai kemudahan untuk pembangunan dan perolehan rumah, yaitu dalam bentuk penyediaan lahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan dan insentif fiskal, serta kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang berupa skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan/atau dana murah jangka panjang.

Tapera diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Tapera menawarkan berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

 Program ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap permasalahan perumahan di Indonesia. Namun, seperti program lainnya, implementasi Tapera menghadapi berbagai kritikan dari kalangan masyarakat salah satunya, buruh dan karyawan tidak setuju dengan potongan sebanyak 2,5 persen dari gaji mereka yang tergolong sedikit, dan disamping itu gaji mereka juga sudah di potong iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

Tantangan dalam Implementasi Tapera

1. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi

Salah satu tantangan utama dalam implementasi Tapera adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mekanisme, manfaat, dan persyaratan Tapera. Sebuah studi oleh Universitas Indonesia (2020) menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui detail tentang bagaimana Tapera bekerja dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam program ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kampanye informasi untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memahami dan mendukung program ini.

2. Birokrasi yang Rumit

Proses administrasi yang kompleks dan birokrasi yang rumit seringkali menjadi penghambat dalam pelaksanaan program pemerintah. Tapera tidak terkecuali dari tantangan ini. Prosedur yang panjang dan berbelit-belit dapat mengurangi minat masyarakat untuk berpartisipasi. Seperti yang dikemukakan oleh Wicaksono (2021), penyederhanaan prosedur dan pengurangan birokrasi adalah langkah penting yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi program.

3. Ketersediaan Lahan

 Ketersediaan lahan yang terbatas, terutama di daerah perkotaan, menjadi tantangan besar dalam implementasi Tapera. Harga lahan yang tinggi membuat pembangunan perumahan menjadi mahal dan tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut laporan Bappenas (2019), pemerintah perlu mencari solusi kreatif seperti memanfaatkan lahan-lahan tidur atau bekerja sama dengan pengembang swasta untuk menyediakan lahan dengan harga yang terjangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun