Mohon tunggu...
Ardiansyah Pawinru
Ardiansyah Pawinru Mohon Tunggu... -

Pria berjenggot

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jangan Tangkap Dokter Ayu Sp OG, bung!!!

26 November 2013   14:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:39 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Peristiwa tragis kembali melanda dunia kesehatan kita. Kriminalisasi dokter ayu adalah sebuah fenomena bahwa kita mengalami kegagalan dalam memahami prinsip-prinsip dunia medis sacara umum.
Dunia medis adalah kepastian ilmiah, prosuderal dan sistematis. Kewenangan seorang dokter adalah melaksanakan tata prosedural sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah, diluar segala itu bukan lagi kewenangan dokter, tetapi domain Ilahi.
Dengan kata lain, perjanjian dokter dengan pasien adalah perjanjian upaya bukan hasil. Tentu hasilnya diserahkan ke Sang Sutradara Kehidupan. Seorang dokter bukanlah Tuhan yang bisa menentukan hidup mati seseorang, atau pesulap yang bisa mnghilangkan benda dalam sekejap.
Jadi sangat naif apabila kriminalisasi seorang dokter karena ternyata segala upayanya membuahkan hasil yang tidak diinginkan, misalnya kematian, padahal ini domain Sang pencipta yang sama dan sederajat dengan jodoh dan rezeki.
Apa yang terjadi dengan dr Ayu Sp.OG, yang dikriminalisasi karena kematian pasien hendaklah dicermati dari kacamata medis bukan hanya dari perspektif subjektif hukum. Kronologis pasien yang dirujuk dari puskesmas memberikan gambaran bahwa pasien ini dalam keadaan gawat darurat atau memilik gangguan kehamilan yang lebih, sehingga segala upaya penyelamatan yang dilakukan tentunya harus dilihat sebagai upaya medis maksimal. Sehingga sangat naif kita apabila dokter ayu dikriminalisasi dangan alasan subjektif yang masih debateble.
Berkaca dari realitas diatas maka sangat wajar menolak segala bentuk upaya kriminalisasi dokter. Sebab sekali lagi domain dokter adalah upaya maksimal prosedural dan sistematis, sedangkan kematian adalah domain Ilaihi. Jikalau ini dibiarkan menjadi jurispudensi hukum kita, maka akan banyak dokter kedepan yang dikriminalisasi, kita tidak pernah berhitung berapa banyak pasien gawat darurat yang tiap hari masuk ke rumah sakit, tapi jikalau kondisi seperti ini terus terjadi maka akan ada saatnya dokter enggan merawat pasien gawat darurat karena diselimuti rasa khawatir yang dalam, dan kerugian yang paling dalam tentu  kembali kemasyarakat pada umumnya.
"Menolak Kriminalisasi Dokter" yang disuarakan dokter diseluruh Indonesia hari ini, adalah reaksi spontanitas oleh para dokter untuk sebuah kesalahan putusan, atas sebuah kedzaliman, atas sebuah kesewenang-wenangan dari sebuah lembaga yang bernama Mahkamah Agung berikut beberapa orang yang terlibat didalamnya pengacara, LSM dan mereka yang terlibat. Penolakan ini bukan berarti tidak mengindahkan pedih dan sakit dari almarhum, tetapi sekali lagi kebenaran harus ditegakan. lawan atau tertindas!!!
Sekali lagi "TOLAK KRIMINALISASI DOKTER"
Ardiansyah S Pawinru drg
Pengurus AMPI Sulawesi Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun