Mohon tunggu...
riofebrianairlangga
riofebrianairlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka mengamati hal hal yang ada disekitar,suka beraktifitas dan olahraga,ambivert,selalu penasaran dengan hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Analisis

cara menghindari kekerasan seksual dengan faham kesetaraan gender

10 Desember 2024   20:53 Diperbarui: 10 Desember 2024   20:57 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesetaraan gender merupakan gerakan yang disuarakan untuk memperjuangkan nasib kaum perempuan. pada awalnya konsep ini muncul karena adanya ketidak adilan dan diskriminasi yang melihat gender sebagai tolak ukur peran dalam masyarakat, penempatan perempuan dalam sistem masyarakat tidak serta-merta menghilangkan peran perempuan di tatanan masyarakat. Kondisi seperti itu merupakan sebuah kesempatan bagi perempuan melakukan emansipasi dan berhenti melanggengkan sistem patriarki yang selama ini dijalankan masyarakat, dengan adannya gerakan emansipasi, perempuan secara progresif mengubah sistem sosial dan budaya tanpa menghilangkan harkat dan martabat seorang laki-laki .
    Menurut penulis yang dinamakan kesetaraan gender ialah persamaan antara posisi laki-laki dan perempuan itu sama. Kesetaraan gender itu mennghilangkan hukum patriarki yang diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Dengan adanya kesetaraan gender wanita bisa lebih percaya diri dalam segala hal.
     diskriminasi adalah perlakuan yang tidak sama terhadap individu atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya kategoris, atau atribut pembeda berdasarkan ras, kebangsaan, agama, atau kelas sosial. Istilah tersebut menggambarkan tindakan kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas, yang dapat dilihat sebagai tindakan yang tidak bermoral dan tidak demokratis .
   Permasalahan kesetaraan gender masih merupakan isu yang tidak ada habisnya dan masih terusdiperjuangkan. Gender pada konteks ini tidak mengacu pada perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis. Gender lebih menekankan pada perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara peran perempuan dan laki-laki .
    Karena banyaknya aturan yang terhadap perempuan, sangat baik jika kesetaraan gender diutamakan dalam pendidikan disekolah maupun ditempat mendidik lainya. Dengan adanya kesadaraan kesetaraan gender ini perempuan maupun laki-laki dapat menghindari kekerasan seksual. Masyarakat yang memahami kesetaraan gender akan lebih fleksibel dalam mengatur keinginan laki-laki maupun perempuan.
    Jakarta-Buruh perempuan masih menghadapi berbagai masalah kekerasan berbasis gender dilingkungan kerja. Bentuk kekerasan ini muncul dalam berbagai wujud.

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, pelecehan seksual termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender. Pelecehan ini menjadi momok bagi setiap buruh perempuan yang bekerja di pabrik. 

Ia mengatakan, FLBP telah melakukan sebuah penelitian yang didasarkan pada wawancara langsung kepada korban. Setidaknya sudah ada 25 kasus pelecehan seksual yang terjadi sejak tahun 2019
     Contoh berita diatas adalah salah satu pelanggaran gender terhadap perempuan, dalam kasus di atas menceritakan seorang buruh perempuan yang dilecehkan oleh atasan, pelecehan terjadi karena sang pelaku menganggap sang korban lemah karna sang korban adalah perempuan. Jadi menurut penulis kejadian itu adalah dampak negative dari kurangnya pemahaman tentang kesetaraan gender.

    Kesetaraan dan keadilan gender dilaksanakan untuk mendorong agar hukum Islam bergerak pada nalar otoritatif-responsif dengan menggeser nalar otoriter-represif. Dengan nalar otoritatif-responsif hukum Islam diharapkan mampu meminimalkan kecenderungan diskriminasi gender yang diartikan segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penerimaan manfaat, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya, terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan hak antara perempuan dan laki-laki .
Diskriminasi gender adalah perbedaan atau gender yang tidak bersifat biologis dan bukan kodrat Tuhan. Gender adalah perbedaan alami antara pria dan wanita. Perbedaan ini adalah bagian dari rancangan Tuhan. Sedangkan gender terbentuk karena proses sosial dan budaya.Perbedaan peran gender yang terjadi selama ini bukan disebabkan oleh perbedaan kodrat antara laki-laki dan perempuan, tetapi karena budaya atau tradisi dan sesuatu yang alam tidak dapat ubah. Sementara itu, menurut diskriminasi gender adalah ketidakadilan dengan sikap dan perlakuan yang berbeda terhadap rekan-rekan kita berdasarkan gender. Setiap orang berhak diperlakukan sama untuk memperoleh hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
       Dengan memahami bentuk-bentuk kesetaraan gender kita dapat menghindari kekerasan seksual yang bersumber dari diskriminasi gender. Diskriminasi gender dapat dihindari dengan paham tentang kesetaraan gender, dengan demikian penulis beranggapan bahwa kesetaraan gender dapat menghindarkan kita dari kekerasan seksual dan diskriminasi gender.
     Terdapat beberapa faktor pendorong terjadinya diskriminasi gender di Indonesia antara
lain, faktor ekonomi meliputi perbedaan penghasilan gaji atau upah antara laki-laki dan perempuan, akses untuk mendapatkan pekerjaan, dan stereotip gender. Faktor budaya dan sosial meliputi masih kentalnya budaya patriarki dan budaya tradisi atau adat istiadat, ketimpangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Faktor hukum meliputi kurangnya kesadaran hukum dan kurangnya kepatuhan hukum. Faktor pendidikan meliputi adanya suatu anggapan bahwa perempuan adalah seorang yang mengurus rumah tangga sehingga tidak baik jika dibebankan oleh pendidikan.
     Cara menghindari kekerasan seksual yang disebabkan oleh diskriminasi gender menurut penulis ialah sebagai berikut:
1. seseorang harus faham tentang persamaan gender
2. seseorang harus pintar menangani hawa nafsu dan tidak melampiaskan ke pada orang lain
3. seseorang harus mengetahui hukum-hukum tentang pidana yang akan didapat dari melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan diskriminasi gender
4. menghormati sesama manusia dengan menjaga batasan-batasan yang dapat menggangu yang lain
5. tidak memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindak kejahatan
         Kesimpulan yang diambil penulis ialah kasus kesetaraan gender yang terjadi pada seseorang banyak disebabkan karena posisi dan jabatan pelaku lebih tinggi dari pada korban. Para pejabat atau orang yang posisinya lebih tinggi akan sering melakukan diskriminasi jika mereka tidak paham tentang kesetaraan gender. kesetaraan gender harus dipahami oleh seluruh kalangan masyarakat baik itu penjabat, rakyat biasa, perempuan, laki-laki, anak kecil maupun orang dewasa.
    Jangan sekali-kali melakukan kejahatan walaupun posisi kalian lebih tinggi dari korban. Terapkan pendidikan tentang kesetaraan gender sejak di sekolah dasar dan selalu memberi peringatan jika ada yang melakukan diskriminasi. Jangan membiarkan patriarki terhadap perempuan maupun laki-laki karena mereka memiliki hak yang sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun