Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, maka pertimbangan tentang halal atau haram dalam segala aspek menjadi pertimbangan utama. Tidak terkecuali dalam pertimbangan memilih sarana untuk berinvestasi.
Bagaimana dengan Reksadana Syariah ?
Reksadana adalah wadah investasi secara kolektif atau bersama sama yang dikelola oleh Manager Investasi dan di administrasikan oleh Bank Kustodian.
Manager Investasi mengelola dana dengan cara menginvestasikan dana yang ada dalam tanggung jawabnya ke dalam instrument investasi lain baik berupa saham syariah, sukuk, maupun instrument syariah lainnya baik di dalam atau luar negeri.
Apakah aman berinvestasi di Reksadana Syariah ?
Sama seperti berinvestasi di reksadana konvensional, pada reksadana syariah juga memiliki partner bank custodian sebagai pencatat kepemilikan reksadana nasabah.
Lalu bagaimana dengan reksadana? Kaum muslim sudah tidak perlu khawatir untuk berinvestasi di reksadana. Dengan demikian dana nasabah aman dari resiko pencurian dan penyalahgunaan karena tersimpan di bank custodian.
Dasar Hukum Fatwa DSN MUI Nomor. 20/DSN-MUI/IV/2001 terkait Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
Apa perbedaan antara Reksadana Syariah dan Konvensional ?
Pada dasarnya perbedaan mendasar Reksadana Syariah terdapat pada mengikuti aturan aturan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, berikut adalah perbedaan dasar :