Mohon tunggu...
Anggy WiraPambudi
Anggy WiraPambudi Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

Pelajar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Partisipatif Masyarakat dalam Pencegahan Praktik Korupsi pada Pelayanan Publik

18 Desember 2022   21:57 Diperbarui: 18 Desember 2022   21:57 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik Tindak Pidana Korupsi dalam Pelayanan Publik

Praktik tindak pidana korupsi di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan dalam setiap berbagai aktivitas masyarakat, seperti dalam pelayanan publik. Sebagai Warga Negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dan dilindungi dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut, pelayanan publik didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 juga memuat berbagai hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, hak-hak tersebut dilindungi dan wajib dipenuhi oleh negara.

Akan tetapi, meskipun berbagai hak masyarakat dalam pelayanan publik telah diatur dalam undang-undang, namun berbagai hak tersebut pada kenyataanya tidak didapatkan masyarakat dalam pelayanan publik. Adanya praktik tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik seperti pungutan liar, dan gratifikasi telah membatasi hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, yang dimana masyarakat dikenakan biaya diluar biaya yang ditetapkan secara resmi untuk mendapatkan pelayanan yang sudah semestinya mereka dapatkan tanpa harus dikenakan biaya tambahan. Praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam pelayanan publik dilakukan atas berbagai alasan seperti sebagai bentuk upah jasa, sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan publik, dan sebagai bentuk sumbangan sukarela masyarakat. Beberapa contoh praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam pelayanan publik dapat ditemukan dalam pengurusan surat dan dokumen administrasi terkait urusan pertanahan, pengurusan izin usaha & investasi, dan pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Kondisi kemudian diperburuk dengan adanya sikap penerimaan masyarakat yang seolah memvalidasi praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam pelayanan publik sebagai sesuatu hal yang wajar dalam pelayanan publik, kondisi ini kemudian menjadikan praktik pungutan liar dan gratifikasi sebagai suatu budaya atau kebiasaan yang dipelihara keberlangsunganya.

Pemerintah melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) turut memberikan atensi terhadap praktik tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memuat komitmen, fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan oleh instansi pemerintah dalam aksi pencegahan korupsi. Fokus aksi pencegahan korupsi yang dimuat dalam Stranas PK terkait tindak pindaka korupsi dalam pelayanan publik, dapat ditemukan pada fokus Perizinan & Tata Niaga, serta Penegakan Hukum & Pelayanan Publik. Dalam dua fokus tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan publik terawasi dengan baik, pelayanan publik yang mudah dan praktis, dan pelayan publik yang berintegritas dan professional sehingga tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, namun juga menghadirkan pelayanan publik yang bebas dari praktik tindak pidana korupsi.

Mendukung Pelayanan Publik Bebas Praktik Korupsi

Berbagai aksi pencegahan korupsi yang dimuat dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan upaya untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi, oleh karena itu menjadi penting untuk dapat mendukung berbagai aksi pencegahan korupsi yang dimuat dan diterapkan dari Stranas PK agar dapat berhasil diterapkan. Dalam upaya aksi pencegahan korupsi untuk mewujudkan pelayanan publik bebas korupsi, masyarakat secara individu dapat turut berkontribusi secara partisipatif baik dalam upaya pencegahan atau penegakan hukum terhadap praktik tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik. Pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan layanan publik berbasis digital seperti platform Lapor.go.id, JAKI, CETTAR dan berbagai bentuk kanal pengaduan lainya yang dapat diakses masyarakat dengan mudah, serta tetap menjaga privasi dan kerahasiaan masyarakat selaku pelapor.

Masyarakat dapat menggunakan berbagai kanal pengaduan yang tersedia untuk melaporkan berbagai bentuk temuan praktik korupsi dalam pelayanan publik, laporan temuan tersebut penting dalam upaya pencegahan praktik korupsi di masa yang akan datang. Adanya laporan temuan praktik tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik, akan mendorong penegakan hukum bagi penyelenggara pelayanan publik sebagai bentuk efek jera, sekaligus untuk menunjukan bahwa setiap warga negara mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, laporan temuan praktik tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik, dapat mendukung upaya reformasi birokrasi yang tidak hanya dilakukan secara struktural, namun juga kultural dengan menghilangkan berbagai bentuk budaya yang bersifat negatif seperti budaya korupsi.

Pentingnya Peran Partisipasi Masyarakat dalam Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia

Peran partisipatif masyarakat melalui pelaporan dengan menggunakan kanal pengaduan yang tersedia merupakan upaya untuk mendukung aksi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah melalui penerapan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Masyarakat secara individu, dapat turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam upaya aksi pencegahan korupsi di Indonesia melalui berbagai upaya, seperti halnya pelaporan praktik korupsi yang terjadi dalam pelayanan publik melalui kanal pengaduan yang tersedia. Praktik korupsi di Indonesia dapat ditemukan di berbagai sektor, dan telah menjadi suatu kebiasaan yang dianggap "lumrah" oleh masyarakat. Kondisi tersebut kemudian turut mempersulit upaya pencegahan korupsi di Indonesia, karena kondisi tersebut membuat masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman yang terbatas terhadap pentingnya upaya pencegahan korupsi.

Meskipun pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan praktik melalui penerapan Stranas PK berupaya untuk mencegah praktik korupsi dalam berbagai sektor, namun upaya tersebut tetap membutuhkan peran partisipasi masyarakat untuk mendukung keberhasilan penerapan aksi pencegahan korupsi yang dilakukan. Terdapat beberapa sektor yang sulit untuk dijangkau dalam aksi pencegahan korupsi seperti praktik korupsi yang dilakukan pada sektor swasta, hal ini kemudian membutuhkan peran partisipasi masyarakat dalam aksi pencegahan korupsi pada sektor tersebut. Selain itu, pemerintah memiliki keterbatasan dalam upaya pengawasan untuk mencegah praktik korupsi seperti praktik korupsi yang dilakukan dalam pelayanan publik. Setiap hari masyarakat mengakses berbagai bentuk pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat melihat, menemukan, dan bahkan menjadi korban praktik korupsi yang dilakukan dalam pelayanan publik. Situasi tersebut kemudian membuat masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Peran partisipasi masyarakat dapat menentukan keberhasilan aksi pencegahan korupsi di Indonesia, melalui tulisan ini penulis menghimbau bagi masyarakat untuk memiliki kesadaran dan pemahaman untuk turut berpartisipasi dalam aksi pencegahan korupsi. Kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi pencegahan korupsi, dapat membentuk pandangan dan sikap penolakan masyarakat terhadap berbagai bentuk modus praktik korupsi, termasuk praktik korupsi yang telah menjadi suatu kebiasaan seperti praktik korupsi dalam pelayanan publik. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung aksi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, seperti melalui penerapan Stranas PK. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan upaya kolektif yang dilakukan oleh instansi pemerintah beserta berbagai pemangku kepentingan untuk secara bersama melakukan aksi pencegahan korupsi sesuai dengan arah dan fokus yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga aksi pencegahan korupsi dapat dilakukan secara efektif, adanya dukungan dan peran partisipatif masyarakat dapat menentukan keberhasilan penerapan Stranas PK.

#CegahKorupsiBersamaStranasPK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun