Mohon tunggu...
Anggy WiraPambudi
Anggy WiraPambudi Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

Pelajar Biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membangun Nilai Integritas Pencegahan Perilaku Koruptif

22 Juni 2020   10:05 Diperbarui: 22 Juni 2020   10:15 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dengan berkembangnya zaman, pola dari aktivitas korupsi juga semakin berkembang. Pelaku korupsi kini juga dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan tinggi. Berdasarkan data KPK, 86% pelaku korupsi di Indonesia dari tahun 2004 hingga tahun 2015 merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dengan Strata Pendidikan Master menjadi yang paling dominan yang kemudian disusul oleh Strata Pendidikan Sarjana, dan Strata Pendidikan Doktor.

Berdasarkan data terkait Strata Pendidikan dari para koruptor yang dipublikasikan oleh KPK tersebut seolah memutus paradigma bahwa perilaku korupsi dilakukan oleh orang-orang yang tidak berpendidikan dan juga memutus paradigma bahwa orang-orang yang berpendidikan dengan Strata Pendidikan yang tinggi cenderung akan dapat terhindar dari perilaku-perilaku yang bersifat koruptif. Hal ini menunjukan bahwa tingkatan Strata Pendidikan bukan merupakan jaminan bagi seseorang untuk dapat bebas dari korupsi.

Untuk mengantisipasi hal ini, pada saat ini pembelajaran terkait anti korupsi mulai diimplementasikan pada pembelajaran dalam seluruh jenjang pendidikan dimulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga tingkat Perguruan Tinggi melalui berbagai metode pembelajaran berdasarkan kurikulum yang disesuaikan dalam setiap jenjang pendidikan.

Upaya untuk memasukan pembelajaran terkait anti korupsi dalam Perguruan Tinggi adalah bertujuan untuk mendorong peran aktif mahasiswa dalam upaya pencegahan korupsi. Dalam pembelajaran anti korupsi di tingkat Perguruan Tinggi, mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan yang dapat berpartisipasi aktif dalam menggerakan semangat membangun budaya antikorupsi dikalangan masyarakat.

Oleh karena itu, untuk dapat menjalankan peran mahasiswa dalam upaya pencegahan korupsi mahasiswa perlu diberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai berbagai hal terkait permasalahan korupsi dan upaya pemberantasanya. Hal ini ditunjukan agar mahasiswa dapat menjadi aktor yang mendorong tindak pencegahan dan pemberantasan korupsi dikalangan masyarakat

Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai antikorupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, dengan perkembangan situasi saat ini dimana tindakan korupsi telah masuk ke berbagai bidang kehidupan masyarakat telah membuat penanaman nilai korupsi penting dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.

Dengan kondisi saat ini, penanaman nilai-nilai anti korupsi tidak seharusnya hanya diterapkan dalam pembelajaran lingkup Perguruan Tinggi, tetapi juga seharusnya mulai diterapkan dalam jenjang pendidikan lainya dimulai dari jenjang pendidikan awal yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan menengah atas hingga pendidikan tinggi.

Dalam implementasi pendidikan anti korupsi dalam jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, diperlukan sebuah kurikulum yang harus dapat memfasilitasi upaya penanaman nilai-nilai anti korupsi yang tepat dalam jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas sehingga hasil dari pendidikan anti korupsi ini dapat dipahami dengan baik dan dapat langsung dapat diimplementasikan dalam kehidupan para siswa.

Berdasarkan pedoman pendidikan anti korupsi pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang dirilis oleh KPK, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan kurikulum pendidikan anti korupsi dalam jenjang pendidikan sekolah seperti ketepatan memilih substansi yang akan dijadikan sebagai bahan pembelajaran yang harus mempunyai manfaat dan relevan dengan kebutuhan para siswa sehingga mudah dipahami dan mudah untuk diterapkan dalam kehidupan para siswa.

Pengelolaan kurikulum juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum pendidikan anti korupsi dalam jenjang pendidikan sekolah. Pengelolaan kurikulum diawali dengen penyusunan perencanaan pembelajaran yang menjadi acuan proses pembelajaran yang juga menyesuaikan keadaan dan potensi yang dimiliki oleh para siswa. Pengelolaan kurikulum juga perlu dilakukan melalui metode pembelajaran yang efektif yang juga didukung oleh sistem penilaian berbasis kompetensi dan konsisten.

Dengan adanya ketepatan substansi yang dipilih sebagai bahan pembelajaran pendidikan anti korupsi yang memiliki relevansi dan manfaat bagi para siswa serta didukung oleh pengelolaan kurikulum yang diawali oleh penyusunan pembelajaran dan pengelolaan kurikulum yang disertai penggunaan metode pembelajaran yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan para siswa akan membuat para siswa mudah untuk memahami dan merasakan manfaat dari pendidikan anti korupsi yang coba diterapkan melalui metode pembelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun