BAGAIMANA “INDUSTRI HUKUM” BEKERJA DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ?
Ketika kita membuka website POLRI maka yang muncul pertama kali adalah Misi POLRI : MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT.
Melayani Masyarakat berarti melayani konsumen pencari keadilan yang layak mendapatkan perlindungan konsumen hukum melalui penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Selaku konsumen pencari keadilan saya dapat memberikan contoh kasus tentang kebenaran #no viral no justice dan tentang perjuangan saya MELAWAN INDUSTRI HUKUM: BAGAIMANA INDUSTRI HUKUM BEKERJA DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, seperti yang saya alami selaku PELAPOR-KORBAN dugaan PELANGGARAN HAM oleh SDR. NJ dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. NP, yang bersama-sama dengan SDR. TWS dalam kapasitasnya sebagai HRGA Manager PT. NP, dan SDRI. LL dalam kapasitasnya sebagai Direktur HRGA PT. NP, yang diduga telah dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dan penipuan secara berlanjut dengan memanfaatkan hukum, menggerakkan saya untuk menghapuskan hak saya atas Uang Pesangon, sehingga pada tanggal 11 Juni 2019 saya membuat Laporan Polisi Nomor: LP/3502/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus atas dugaan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan, dan/atau Penggelapan dalam Jabatan, sesuai yang dimaksud Pasal 374 KUHPidana a.n. Terlapor SDR. NJ.
MODUS :
Adapun topik "Melawan Industri Hukum" berangkat dari pernyataan Prof. Mahfud Md sebelumnya (https://news.detik.com/berita/d-4810114/mahfud-bicara-industri-hukum-ini-kata-polri - Farih Maulana Sidik – detikNews Rabu, 04 Des 2019 20:47 WIB) yang menyebut
“Industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Beliau menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya. Industri hukum yang dimaksud Mahfud adalah penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.”
Dalam perkara ini Penyidik tidak independen dan telah secara terang benderang melanggar KEPP karena hanya melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dari pihak Terlapor namun menolak memeriksa konstruksi pembuktian yang terang benderang dan korelasi antara alat-alat bukti dengan saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor.
INDUSTRI HUKUM terungkap melalui Karowassidik: