Mohon tunggu...
Rio Bravestha
Rio Bravestha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hayo Sudah Kenal OJK belum?

9 Oktober 2016   22:12 Diperbarui: 9 Oktober 2016   22:16 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hah belum kenal, yuk kenalan deulu dengan Ojk. Apa sih itu OJK?? OJK merupakan kepanjangan dari Otroriatas Jasa Keuangan adalah lembaga yang INDEPENDEN dan Bebas Dari Campur Tangan Pihak Lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemerikasaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. (anda bisa melihat pada pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan)

Lo kok ada kata INDEPENDEN dan BEBAS DARI CAMPUR TANGAN PIHAK LAIN? Hehe yang tenang dong ini kan belum selesai jelasin nya, jadi begini menurut Mahkamah Konstitusi frasa “bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata INDEPENDEN dalam pasal 1 angka 1 UU OJK tidak perlukan lagi karena maknanya sudah tercakup dalam kata INDEPENDEN sebagai mana dijelaskan diatas. INDEPENDENSI OJK tidak lah bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalm UU OJK itu sendiri.

Sampai sini sudah paham belum?? Ok deh saya tambahin lagi biar makin jelas. Kata INDEPENDEN yang terdapat dalam pasal 1 angka 1 UU OJK adalah amanat pasal 34 ayat 1 UU BI yang merupakan penjabaran dari pasal 23D UUD 1945 sehingga tidak menyalahi KONSTITUSI apabila Undang-Undang melekatkan kata “INDEPENDEN” kepada OJK. Aspek INDEPENDSI tersebut bertujuan agar setiap regulasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK bersifat OBJEKTIF, tanpa dipengaruhi intervensi dari pihak mana pun dan untuk mencegah benturan kepentinga dengan pelaku jasa industri keuangan yang diawasinya. (anda bisa melihat pada berkas perkara Nomor 25/PUU-XII/2014)

Secara kelembagaan, otoritas jasa keuangan berada di luar pemerintah yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur unsur perwakilan pemerintah karena pada hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio. Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Keberadaan Ex-officiojuga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Sudah ada BI, mengapa masih ada OJK?? Mungkin di benak anda kewenangan nya tumpah tindih begitukan hehe. Begini tak jelasin lagi yah. Di dalam UU OJK telah menentukan secara jelas dan tegas kewenangan BI yangberalih menjadi kewenangan OJK, diantaranya dalam pasal 7 UU OJK yang dalam penjelasannya menentukan pembagian kewenangan antara BI dan OJK yaitu bahwa Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudentialyang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential, yakni pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam pasal ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.

Dan juga anda dapat melihat pada pasal 43 UU OJK yang mengatakan bahwa OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

Hehe sekian dulu ya perkenalan nya buat OJK, nanti disambung lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun