Mohon tunggu...
Rio Bintang
Rio Bintang Mohon Tunggu... Editor - Advokat dan Pengamat Politik RI

Penulis tentang Demokrasi Advokat dan Pengamat politik di RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sulit Mempercayai Moeldoko Tidak Terlibat, dan Gugatan Yuril ke MA Hukum Yang Mana?

4 Oktober 2021   16:40 Diperbarui: 12 Oktober 2021   14:30 764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sulit mempercayai bahwa KSP Moeldoko sebagai ketua Umum Demokrat versi KLB, tidak terlibat gugatan AD/ART partai Demokrat meski telah dibantah. Karena gugatan AD/ART ke MA sudah menjadi konsumsi hangat di publik dan pastinya Moldoko Mengetahui ! 

Jadi sangat sulit membayangkan Moeldoko tidak terlibat walau tentu saya tidak tahu pastinya. Analoginya dalam Ke tentaraan Bila Komandan membiarkan anak buah bertindak maka tentu itu adalah ? Anda bisa menjawabnya sendiri bukan.

Bahkan mungkin kita bisa menggunakan analogi yang sama untuk menjawab apakah presiden Jokowi mengijinkan Moeldoko untuk melakukan KLB demokrat. Saya tidak bisa menjawab secara langsung tapi anda bisa mencoba menjawabnya sendiri. 

Lalu saya juga tergelitik tentang pemaparan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, bahwa Gugatan AD/ART adalah murni masalah hukum. Saya ingin bertanya Hukum yang MANA ? Hukum positif atau hukum yang lain. Karena hukum sendiri belum mempunyai definisi yang disepakati bersama hingga saat ini.

Karena dijelaskan oleh seorang profesor hukum dari Undip bahwa dalam teori kekuasaan, Negara dibentuk oleh kekuasaan yang artinya paling kuatlah yang mendirikan suatu negara. 

Kemudian Negaralah yang membentuk hukum maka bisa dikatakan bahwa hukum dibentuk oleh kekuasaan jika mengacu teori ini.  Dijelaskan lebih lanjut oleh beliau padahal Kekuasaan dibentuk dengan sumber daya termasuk salah satunya yakni Uang. 

Maka Hukum rimba dimana yang kuat yang menang dapat juga dikatakan sebagai Hukum pula ! Tentu bukan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Maka saya heran ketika Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Profesor Fahri Bachmid ini mengatakan gugatan AD/ART partai Demokrat murni masalah hukum. 

Karena jelas dalam peraturan Hukum Positif MA tidak mempunyai wewenang sama sekali baik didalam UU maupun Yurisprudensi untuk menguji AD/ART suatu partai. Maka pertanyaanya beliau mengacu pada hukum yang mana ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun