Mohon tunggu...
Rio Bintang
Rio Bintang Mohon Tunggu... Editor - Advokat dan Pengamat Politik RI

Penulis tentang Demokrasi Advokat dan Pengamat politik di RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jika KLB Demokrat Disahkan, Kemenangan Pilpres Jokowi Bisa Digugat?

28 Maret 2021   15:23 Diperbarui: 28 Maret 2021   19:47 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kisruh partai Demokrat tak kunjung usai, Jika KITA Berandai-andai Kubu KLB yang secara Legalitas adalah jelas ilegal sampai disahkan kemenkumham maka dampak ke hukum bisa panjang dikali lebar alias luas. Bagaimana tidak AD/ART yang sudah disahkan bisa diganti tanpa lewat proses gugatan pengadilan, dan memunculkan KLB tanpa Legal Standing serta menunjuk pimpinan baru. Luasnya perubahan ini juga bisa menyeret keabsahan kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Kenapa bisa begitu ?  Karena Pasal 3 ayat (7) PKPU yang mengatur soal penetapan pemenang Pilpres tidak sah, telah digugat dan dibatalkan MA. PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menjelaskan bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. 

Maka bila sampai sebuah urutan aturan sah bisa dilompati dibatalkan tanpa proses gugatan Pengadilan sebelumnya, logika hukum pada proses Lain juga bisa SAMA. Karena hilangnya urutan hukum, kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 dipertanyakan keabsahanya. Merujuk kemenangan itu BELUM sesuai Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Serta Pasal 3 ayat (7) PKPU sudah terbukti cacat hukum dan dibatalkan MA. Satu satunya alasan jokowi menang adalah karena tata urutan Hukum, dimana Pasal 3 ayat (7) PKPU belum dibatalkan MA saat persidangan di MK.

Efek KLB disahkan melompati pembatalan AD/ART tanpa melalui proses persidangan adalah tata urutan hukum hilang. Maka efek lanjutan keabsahan Kemenangan Jokowi juga bisa dipertanyakan lalu dibatalkan dengan menggunakan ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Yakni dengan melewati pembatalan peraturan KPU juga tentunya. Mirip dengan KLB Demokrat yang dilaksanakan sebelum ada pembatalan AD/ART sah kemenkumham oleh pengadilan, JIKA disahkan!

Sangat menarik bukan ? Efek pengesahan KLB Demokrat Luas bila disahkan, Asas legalitas dan tata Urutan Hukum yang berlaku akan hilang. Sehingga banyak hal yang bisa digugat ulang bahkan keabsahan dari kemenangan JOKOWI sekalipun. Sekali lagi itu KARENA hilangnya urutan proses hukum. Ini tentunya akan bisa menjadikan Indonesia negara semakin UNIK yang Penuh dengan KEJUTAN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun