Mohon tunggu...
Rio Ayudhia Putra
Rio Ayudhia Putra Mohon Tunggu... -

Jangan Biarkan Mereka Terus Merampas Hak Kalian...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pers Release; Satu Tahun Pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat; Akses Pelayanan Orang Miskin Masih Dirundung Masalah

1 Oktober 2013   18:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:08 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DEWAN PIMPINAN WILAYAH

SERIKAT PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA

PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. Tanjung Duren Timur V No. 25, Tanjung Duren Selatan – GrogolPetamburan Jakarta Barat

Telepon : (021) 5695-1602 email : dpw.spri.dkijakarta@gmail.com

Pers Release

Setahun Pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat;

Kualitas Pelayanan Orang Miskin Masih Dirundung Masalah

I.Persoalan kesehatan di DKI Jakarta dewasa ini sudah sangat mendesak untuk ditanggulangi. Kualitas pelayanan kesehatan warga miskin di rumah sakit semakin hari semakin memburuk. Pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat yang diklaim oleh Gubernur DKI Jakarta akan jauh lebih baik dari program kesehatan sebelumnya, kini terbukti tidak manjur menanggulangi berbagai macam persoalan teknis dilapangan yang muncul akibat ketidaksiapan sarana dan fasilitas pendukung program. Dengan kata lain, pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat merupakan kebijakan yang tergesa-gesa dan tanpa dipersiapakan secara matang.

II.Fakta temuan dilapangan menunjukan kualitas pelayanan program Kartu Jakarta Sehat carut marut tidak karuan. Setiap harinya, ratusan orang terbaring di IGD rumah sakit lantaran kamar inap kelas III (tiga)/ruangan ICU/ruangan NICU penuh. Setiap harinya pula, ratusan orang harus rela mengantri panjang untuk mendaftarakan jaminan rawat inap/jalan di loket-loket pendaftaran sebelum loket itu dibuka. Setiap hari, ratusan orang harus rela menunggu panggilan untuk mendapatkan resep obat yang dibutuhkan. Dan setiap harinya, ratusan dokter dan tenaga medis lainnya kewalahan menanggani pasien yang jumlahnya melebihi kapasitas. Hal ini terjadi bukan karena tanpa sebab akibat –kampanye kesehatan gratis terjatuh dalam propoganda palsu dan menimbulkan konsekuensi yang bermasalah. Kondisi ini diperuncing pula oleh bocornya kebijakan pelayanan kesehatan gratis dimana banyak orang tidak miskin ikut memperoleh cipratan dari program ini. Seolah tak ada parameter yang secara langsung menunjuk siapa yang bisa diklarifikasikan sebagai orang miskin yang pantas mendapat layanan kesehatan. Istilah mudahnya adalah siapa yang berhak mendapat fasilitas kesehatan gratis. Andai disebut gratis itu pun juga perlu memastikan layanan mana dan fasilitas kesehatan seperti apa yang murni tak dipungut biaya.

III.Bahwa pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang menyatakan KJS sama dengan asuransi (http://news.detik.com/read/2013/03/15/105631/2194852/10/tanggapi-kritik-menkes-ahok-kjs-sama-dengan-asuransi?nd772205mr) dan pernyataan lainnya yang menegaskan bahwa ke depannya pemegang KJS yang mendapatkan premi (ditanggung oleh pemerintah) hanya 1,2 juta jiwa dari target jumlah peserta awal 4,7 juta jiwa dan sisanya 3,5 juta jiwa warga lainnya harus menanggung sendiri beban biaya premi, merupakan satu bukti pembohongan terhadap publik Jakarta oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Pembuktian lainnya jalannya skema asuransi ini adalah pelaksanaan program KJS sendiri telah dikelola oleh PT Askes. Dengan demikian, pemerintahan Jokowi – Ahok berusaha melepaskan kewajibannya dan menyerahkan sepenuh-penuhnya pada mekanisme pasar pada sektor kesehatan warga Jakarta.



IV.Pelaksanaan program KJS juga dijadikan oleh Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai daerah kelinci percobaan untuk mendukung penerapan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) turut memberikan dampak kerugian bagi pasien pengguna KJS dengan diberlakukkannya tarif INA-CBG’s yang softwarenya dibeli dari negara Malayasia pada tahun 2012. Prinsip tarif ini adalah pada dasarnya penyesuaian tarif pembiayaan rumah sakit berkaitan dengan sistem asuransi. Dengan diberlakukannya tarif ini, maka setiap pasien pengguna KJS kini mulai dibatasi dalam mendapatkan obat, tindakan medis, alat medis dan pelayanan lainnya yang mendukung proses kesembuhan pasien. Tindakan ini memang perlu untuk dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam menekan pengeluaran biaya setiap pasien KJS, dengan demikian perusahaan ausransi dapat mendapatkan laba keuntungan yang sebesar-besarnya. Sudah sepatutnya dan sewajarnya Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta mencoba memikirkan kembali soal penggunaan tarif ini, jangan sampai rakyat miskin yang dirugikan akibat kebijakan ini.

V.Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) Layanan Darurat 119 yang diresmikan pada bulan Maret 2013 sampai saat ini belum berjalan maksimal melayani pertolongan pasien dalam mendapatkan informasi ketersedian kamar inap yang dibutuhkan. Bahwa selain sulit dihubungi, Standar Operasional Prosedur (SOP) fasilitas ini masih diragukan. Berapa menit yang dibutuhkan oleh pengguna jasa pertolongan untuk mendapatkan informasi ketersediaan kamar inap; Bagaimana arahan selanjutnya yang diterima oleh pengguna jasa pertolongan jika kamar inap seluruh rumah sakit di DKI Jakarta penuh; Apakah SPGDT Layanan Darurat 119 dapat memberikan kebijakan khusus kepada rumah sakit dan pemerintah dalam mendapatkan kamar inap kelas II (dua) jika kamar inap kelas III (tiga) penuh.

VI.Hal lain yang patut diperhitungkan juga adalah bagaimana nasib warga DKI Jakarta yang berada di Kepulauan Seribu. Dalam banyak pengaduan kepada kami, persoalan utama yang mereka hadapi adalah sarana transportasi (ambulance laut/Puslink) yang jumlah armadanya tidak memadai dalam melayani kebutuhan warga. Keterbatasan sarana dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah mengakibatkan warga Kepulauan Seribu terpaksa mengeluarkan biaya transportasi yang cukup tinggi untuk dapat membawa pasien ke rumah sakit Jakarta dan/atau membawa pasien/jenasah kembali ke Kepulauan Seribu.

VII.Prosedur KTP/KK dan surat rujukan dari Puskesmas yang dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk memudahkan pasien berobat di rumah sakit, dalam prakteknya dilapangan tidak sejalan. Banyak pasien yang kami temukan harus terpaksa kembali pulang dari rumah sakit karena belum terdaftar atau mendapatkan nomor registrasi Kartu Jakarta Sehat di Puskesmas.

VIII.Bahwa kami mendapat banyak pengaduan dari masyarakat yang telah mendapatkan KJS namun KJS tersebut tidak dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di Puskesmas/RSUD/RS TNI POLRI/RS Swasta dikarenakan terjadi kesalahan penulisan sewaktu pencetakan kartu, nomor identitas penduduk (KTP/KK) di KJS berbeda dengan yang nomor KTP/KK yang dimiliki oleh masyarakat.

Berangkat pada kenyataan di atas, kami menyimpulkan bahwa :

1.Peningkatan alokasi anggaran program Kartu Jakarta Sehat sebesar Rp 1,2 Triliun tidak memberikan efek peningkatan pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada orang miskin –temuan-temuan fakta dilapangan menunjukan bahwasannya rumah sakit adalah tempat dimana yang miskin mendapat belas kasihan tapi dengan cara prosedur yang rumit.

2.Pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat oleh Gubernur tidak dipersiapkan secara matang dan telah membuat berbagai macam permasalahan teknis dilapangan yang membuat kerugian bagi orang miskin dalam mengakses pelayanan kesehatan gratis. Pembangunan infrastruktur pendukung program merupakan pekerjaan prioritas yang perlu untuk segera dikerjakan jika tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.



3.Pelaksanaan program Kartu Jakarta Sehat yang sama dengan model asuransi merupakan sebuah kemunduran yang harus dikritisi bersama.Terlebih ketika pasar ekonomi terbuka untuk produk apa saja. Kesehatan telah menjadi pilihan yang menguntungkan untuk diperdagangkan. Tidak seperti komoditas lainnya yang berpusat pada keragaman pilihan: kesehatan tidak menyisakan pilihan yang banyak. Kesehatan merupakan sebuah kelangkaan yang memicu untuk meraup keuntungan dan itulah sebabnya kesehatan adalah dagangan paling laris manis diperjual-belikan.

Berdasarkan pada fakta-fakta diatas, kami Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Provinsi DKI Jakarta menuntut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk :

a)Perjelas Kriteria Pengguna Kartu Jakarta Sehat;

b)Tolak Sistem Tarif INA-CBG’s; Kembali Pada Hitungan Pembiayaan JPK Gakin versi Jamkesmas Tahun 2009 ;

c)Bangun dan Kembangkan Industri Kesehatan Dalam Negeri;

d)Hapus Klasifikasi Kamar Inap di RSUD;

e)Perbanyak Kamar Inap di RS Swasta;

f)Pengelolaan Program KJS harus dibawah kendali penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan di tangan Pihak Ketiga;

g)Tingkatkan Tenaga, Sarana dan Fasilitas Medis Penunjang Lainnya di Puskesmas dan RSUD;

h)Tingkatkan Jumlah Armada Ambulance 118 dan Puslink;

i)Bentuk Dewan Rakyat Pengawas Pelayanan Publik Sebagai Sarana Mekanisme Komplain Warga Miskin dan Pusat Informasi;

Perjuangkan Hak-hak Rakyat Miskin Indonesia !!!

Demi Ibu Bangsa & Generasi Muda Indonesia: Pekerjaan, Pendidikan, Pangan, Rumah dan Obat-obatan untuk semua sekarang juga !!!

Jakarta, 1 October 2013

Hormat Kami,

Ketua Wilayah,

Sekertaris Wilayah,

Sukandar

Rio Ayudhia Putra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun